KPK Tetapkan Tersangka Korporasi dalam Kasus Korupsi Lahan Jalan Tol

Jubir KPK Tessa Mahardika/Medcom.id/Candra

KPK Tetapkan Tersangka Korporasi dalam Kasus Korupsi Lahan Jalan Tol

Candra Yuri Nuralam • 24 December 2024 07:14

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengembangkan kasus dugaan rasuah dalam pengadaan lahan di sekitaran Jalan Tol Trans Sumatra. Ada tersangka korporasi berinisial STJ yang telah ditetapkan oleh penyidik.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto enggan memerinci nama perusahaan yang menjadi tersangka. Sebanyak 12 saksi diminta memberikan keterangan soal peran kantor tersebut.

“Penyidik mendalami terkait dengan Peran tersangka korporasi STJ dalam pengadaan lahan disekitar JTTS (Jalan Tol Trans Sumatra),” kata Tessa melalui keterangan tertulis, Selasa, 24 Desember 2024.

Tessa cuma mau memerinci inisial 12 saksi itu yakni ESA, EPR, FEDK, AA, HE, IB, IDS, J, KS, MRS, MF, dan MI. Salah satu dari mereka Direktur Human Capitan and Legal PT Hutama Karya (Persero) Muhammad Fauzan.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Tessa.
 

Baca juga: KPK Cecar Pengusaha Rudy Ong Chandra soal Urus IUP di Kaltim

Tessa tak membeberkan lebih lanjut jawaban para saksi saat diperiksa penyidik. Pemberkasan untuk tersangka korporasi ini masih diupayakan penyidik.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK menyita 54 bidang tanah yang diyakini berkaitan dengan perkara. Nilai aset itu ditaksir seharga Rp150 miliar.

KPK mengumumkan penyidikan baru. Tindakan rasuah yang diusut berkaitan dengan proyek pengadaan lahan untuk pembangunan Tol Trans Sumatra yang dilaksanakan PT Hutama Karya Persero.

KPK mengatakan penyidik mengendus adanya kerugian negara dari pengadaan lahan itu. Nominalnya ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)