Konferensi pers kasus dugaan TPPO di Kulon Progo. Dok. Istimewa
Kulon Progo: Polres Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan perempuan inisial ML, 41, dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). ML ditangkap ketika berada di Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo.
Peristiwa penangkapan ML berawal dari kecurigaan imigrasi pada rencana perjalanan lima orang yang diantar ML. Lima orang laki-laki itu hendak pergi ke luar negeri diantar hingga YIA oleh ML.
"Jumat lalu, mereka katanya mau jalan-jalan ke Kuala Lumpur saat ditanyai petugas," kata Kasubsi Pemeriksaan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Bibit Nur Handono di Polres Kulon Progo pada Selasa, 14 Mei 2024.
Dalih hendak jalan-jalan tersebut diduga untuk mengelabuhi petugas imigrasi. Mereka kemudian didesak memberikan keterangan jujur dan mengaku akan bekerja di Serbia.
"Serbia ini merupakan salah satu negara yang memberikan fasilitas bebas visa kepada warga Indonesia, jadi mereka tidak bawa visa (kerja). Namun setelah didalami ternyata tujuan mereka adalah bekerja," ujarnya.
Ia mengatakan pihak Imigrasi segera melakukan koordinasi lanjutan pada instansi terkait. Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) lantas dihubungi agar membantu proses penanganan kasus itu..
"Temuan ini kami koordinasikan dengan petugas BP3MI di YIA, kemudian dilaporkan ke Polres Kulon Progo," ujar Bibit.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kulon Progo, AKP Dian Purnomo mengatakan enam orang tersebut kemudian diperiksa. Dalam perkembangannya polisi menetapkan ML jadi tersangka atas dugaan TPPO.
ML, lanjutnya, merekrut para korban dengan dijanjikan pekerjaan di Serbia. Mereka dimintai uang puluhan juta rupiah.
"Korban dimintai sejumlah uang mulai dari Rp65 juta hingga Rp90 juta, kemudian dijanjikan kerja di Serbia, tepatnya di perusahaan bidang furnitur dengan gaji Rp20 juta per bulan," ujarnya.
Korban dan terduga pelaku merupakan warga Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah. Para korban dipulangkan dan ML ditahan di Polres Kulon Progo. Polisi mendapati informasi ML bekerja sama dengan orang yang
ada di Serbia.
"Dari pengakuannya ada satu orang. Namun ini masih kami dalami karena baru berdasarkan pengakuan," kata dia.
Polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya 6 paspor dan 6 lembar boarding pass maskapai Air Asia tujuan YIA - Kuala Lumpur. Polisi menjerat tersangka Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasa TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Di sisi lain, ML mengeklaim tak berniat memberangkatkan lima orang itu secara ilegal ke luar negeri. Ia mengaku menjadi pemandu perjalanan atau
tour leader yang mengantar perjalanan di kawasan Asia dam Eropa. ML juga mengaku mengambil keuntungan Rp5 juta dari setiap orang yang telah membayar.
"Saya kerja sebagai
tour leader Asia-Eropa. Saya tidak nyuruh mereka (korban) yang datang sendiri ke tempat saya, minta tolong diantar ke Eropa terus mau kerja. Itu tetangga saya semua," akunya.