Sidang praperadilan atas tersangka Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung(MI/NAVIANDRI)
Media Indonesia • 4 July 2024 14:28
Bandung: Ahli hukum pidana yang dihadirkan Polda Jawa Barat (Jabar) selaku termohon dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis, 4 Juli 2024, yakni Profesor Agus Surono dari Universitas Jayabaya Jakarta, menjelaskan tentang tahapan penetapan tersangka dalam sebuah tindak pidana.
Menurut Agus, dalam penetapan tersangka, penyidik setidaknya harus memiliki minimal dua alat bukti, baik itu keterangan saksi, keterangan ahli dan surat-surat atau dokumen. Pertama adalah saksi. Yang dimaksud dengan saksi di sini adalah saksi yang mendengar, mengetahui tentang kejadian suatu peristiwa pidana. Tapi tidak hanya dimaknai sebagai saksi yang melihat, mendengar atau mengetahui, tentang adanya satu tindak pidana.
"Berikutnya berkaitan keterangan ahli. Tentu ini juga bisa dijadikan sebagai satu alat bukti, yaitu mereka yang mempunyai kualifikasi pengetahuan, kompetensi di bidang tertentu. Lalu bagaimana dengan alat bukti surat, di pasal 187 KUHP seperti yang sudah saya jelaskan, masing-masing bisa dikualifikasi sebagai alat bukti," jelasnya.
Agus melanjutkan, jika dua dari tiga alat bukti itu sudah terpenuhi, maka penetapan tersangka itu dapat dikatakan sah menurut hukum.
"Berkaitan dengan Perma Nomor 4 Tahun 2016 pasal 2 ayat 2. Ketika sudah terpenuhi alat bukti yang tadi saya sampaikan, maka penetapan tersangka secara hukum adalah sah," ucap Agus.
Dalam kasus ini kata Agus, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar mengeklaim telah memiliki sejumlah alat bukti berupa surat-surat, keterangan saksi dan ahli. Serta hasil visum terhadap korban saat menetapkan Pegi,sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016.
Baca juga: Ahli Pidana Agus Surono Beri Keterangan untuk Polda Jabar di Praperadilan Pegi Setiawan |