Anggota KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, saat memberikan pemaparan di Kantor KPU Kabupaten Malang, Selasa 30 Januari 2024. Medcom.id/Daviq Umar Al Faruq
Medcom • 22 April 2024 12:17
Malang: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, telah menetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Malang 2024. Syarat tersebut berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Malang Nomor 1317 Tahun 2024.
KPU menetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Malang, minimal didukung 133.522 orang dari 17 kecamatan.
"Penghitungan syarat minimal dan persebaran dukungan ini didasari oleh Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kabupaten Malang," kata anggota KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, Senin 22 April 2024.
Total Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lalu di Kabupaten Malang yakni sebanyak 2.054.178 pemilih. Rinciannya, sebanyak 1.026.249 pemilih laki-laki, dan sebanyak 1.027.929 pemilih perempuan.
Baca juga: Golkar Jajaki Peluang Usung Kapolda Jateng Irjen Luthfi untuk Pilgub 2024 |