Candra Yuri Nuralam • 29 January 2025 14:12
Jakarta: Pemerintah Indonesia tengah mengupayakan ekstradisi untuk buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Paulus Tannos. Singapura memberikan waktu sampai 3 Maret 2025.
“Nah dokumen itu saat ini kita punya waktu 45 hari, 45 hari itu untuk melengkapi dokumen. Tapi saya yakinkan bahwa kita tidak akan menunggu sampai dengan 3 Maret ya dalam waktu dekat,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Januari 2025.
Supratman mengatakan, Indonesia memiliki waktu 45 hari untuk menyelesaikan berkas pemulangan Tannos yang diminta Singapura. Itu, kata dia, merupakan kesepakatan atas kerja sama ekstradisi yang sudah disepakati.
Pemerintah menarget pemulangan Tannos berlangsung dalam waktu dekat. Namun, tenggat waktunya enggan dipaparkan kepada publik.
“Karena ini kan menyangkut soal strategi dan yang lain-lainnya. Karena itu nanti kalau terkait kasusnya jangan tanya di Kementerian Hukum. Itu nanti tanyakan ke KPK dan untuk pelaksananya nanti juga dengan Divisi Hubinter ya di Mabes Polri,” ucap Supratman.
Baca juga: Paulus Tannos 2 Kali Coba Cabut Kewarganegaraan di Indonesia |