Proses Ekstradisi Paulus Tannos Ditarget Rampung pada 3 Maret 2025

Proses Ekstradisi Paulus Tannos Ditarget Rampung pada 3 Maret 2025

Candra Yuri Nuralam • 29 January 2025 14:12

Jakarta: Pemerintah Indonesia tengah mengupayakan ekstradisi untuk buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Paulus Tannos. Singapura memberikan waktu sampai 3 Maret 2025.

Nah dokumen itu saat ini kita punya waktu 45 hari, 45 hari itu untuk melengkapi dokumen. Tapi saya yakinkan bahwa kita tidak akan menunggu sampai dengan 3 Maret ya dalam waktu dekat,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Januari 2025.

Supratman mengatakan, Indonesia memiliki waktu 45 hari untuk menyelesaikan berkas pemulangan Tannos yang diminta Singapura. Itu, kata dia, merupakan kesepakatan atas kerja sama ekstradisi yang sudah disepakati.

Pemerintah menarget pemulangan Tannos berlangsung dalam waktu dekat. Namun, tenggat waktunya enggan dipaparkan kepada publik.

“Karena ini kan menyangkut soal strategi dan yang lain-lainnya. Karena itu nanti kalau terkait kasusnya jangan tanya di Kementerian Hukum. Itu nanti tanyakan ke KPK dan untuk pelaksananya nanti juga dengan Divisi Hubinter ya di Mabes Polri,” ucap Supratman.
 

Baca juga: Paulus Tannos 2 Kali Coba Cabut Kewarganegaraan di Indonesia

Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025. Kini, Indonesia tengah mengupayakan pemenuhan berkas yang dibutuhkan untuk mengekstradisi dia.

Pemulangan Tannos diusahakan oleh KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Buronan itu diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.

Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Selain dia, eks anggota DPR Miryam S Haryani juga menjadi tersangka.

Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor? sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)