Ilustrasi TPS Pemilu 2024. (MGN/Fajar Agastya)
Medcom • 10 June 2024 12:51
Jepara: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menetapkan 1.740 tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pilkada 2024. Jumlah TPS Pilkada 2024 lebih sedikit dibanding dengan TPS Pemilu lalu lantaran jumlah pemilih di tiap TPS pada pilkada mendatang lebih banyak.
Komisioner KPU Jepara, Siti Nurwakhidatun, menerangkan setelah melakukan pleno dan koordinasi ditemukan 1.740 TPS untuk Pilkada gubernur-wakil gubernur dan bupati-wakil bupati.
Jumlah TPS tersebut berkurang daripada Pemilu 2024 yang berjumlah 3.488 TPS. Nantinya, tiap TPS maksimal terdapat 600 Daftar Pemilih Tetap (DPT) berdasarkan Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 dengan mengacu pada Keputusan KPU RI.
"Jumlah pemilih di setiap TPS maksimal 600 Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kemudian saat ini ada Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) di Jepara sebanyak 922.600 orang untuk 1.740 TPS," ujar Siti, Senin, 10 Juni 2024.
Baca juga: KPU Kulon Progo Petakan Lagi Jumlah TPS untuk Pilkada |