Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Medcom.id/Theo)
Candra Yuri Nuralam • 26 December 2024 13:46
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tuduhan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memerintahkan buronan Harun Masiku kabur dan merusak ponsel didasari bukti. Bahan yang didapat bahkan diyakini bakal menang jika diuji dalam persidangan.
“Semua alat bukti akan diuji di persidangan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada Metrotvnews.com, Kamis, 26 Desember 2024.
Tessa ogah membeberkan bukti atas tuduhan Hasto memerintahkan Harun kabur itu. Hingga kini, KPK belum menentukan jadwal pemeriksaan untuk Sekjen PDIP tersebut.
“Belum ada info (pemanggilan Hasto) dari penyidiknya,” ujar Tessa.
Baca juga: Yasonna Dilarang Bepergian ke Luar Negeri, KPK: Hanya 6 Bulan |