Terdakwa dugaan rasuah pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk, Harvey Moeis (kanan), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (MI/Usman Iskandar)
Tri Subarkah • 27 December 2024 18:38
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk 2015-2022 menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap terdakwa Harvey Moeis. Suami artis Sandra Dewi itu sebelumnya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara.
Dalam persidangan, JPU menuntut Harvey dihukum pidana penjara 12 tahun. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, upaya banding terhadap Harvey sudah tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor 68/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.
Selain Harvey, JPU juga mengajukan banding atas vonis 4 terdakwa lain dalam perkara yang sama, yaitu Suwito Gunawan alias Awi, Robert Indarto, Reza Andriansyah, dan Suparta. Suwito, Robert, dan Suparta sama-sama dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dari tuntutan 14 tahun oleh majelis hakim.
Sementara, Reza dihukum pidana penjara 5 tahun dari tuntutan 8 tahun penjara. Bagi Harli, banding terhadap putusan lima terdakwa itu dilakukan karena putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Alasan menyatakan banding terhadap lima terdakwa karena putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," ujar Harli lewat keterangan tertulis, Jumat, 27 Desember 2024.
"Majelis hakim tidak mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan akibat perbuatan para terdakwa serta terjadi kerugian negara yang sangat besar," sambungnya.
Baca juga: Terlalu Kecil, Mahfud MD Nilai Vonis Harvey Moeis Mengusik Keadilan |