Ilustrasi--Gedung Merah Putih KPK. (Foto: MI/Rommy Pujianto)
Fachri Audhia Hafiez • 25 December 2024 12:26
Jakarta: Kasus dugaan korupsi serta perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto merupakan tunggakan perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode sebelumnya. Pimpinan KPK Jilid VI yang diketuai Setyo Budiyanto diminta tak lagi meninggalkan perkara sebelum mengakhiri masa jabatan.
"Dari awal bisa selesai dari periode KPK lama, akhirnya ini kan jadi tunggakan, ini yang tidak baik," kata Anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem Rudianto Lallo saat dihubungi, Rabu, 25 Desember 2024.
Dia berharap ke depan KPK dapat menangani kasus dengan jernih. Sehingga, tak menjadi tudingan bermuatan politik.
"Karena setiap penanganan kasus harus meluruskan dan memurnikan, supaya tidak ada terkesan tendensi politik," ucap Rudianto.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mencium aroma kental politisasi dan kriminalisasi dari penetapan tersangka Hasto Kristiyanto. Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Kasus Hasto Dituding Politisasi, Cak Imin: Tak Ada yang Seberani Itu |