Keluarga Linmas Meninggal di Sleman Akan Terima Santunan Rp36 Juta

Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi. Medcom.id/Ahmad Mustaqim

Keluarga Linmas Meninggal di Sleman Akan Terima Santunan Rp36 Juta

Medcom • 17 February 2024 16:09

Yogyakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan memberi santunan kepada keluarga anggota perlindungan masyarakat (Linmas) yang bertugas di TPS 01, Bulus Kidul, Desa Candibinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, Sukidi. Pihak komisi telah melakukan verifikasi lebih dulu. 

"Kami sudah lakukan verifikasi, dan sudah kami sampaikan ke KPU RI," kata Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi, Sabtu, 17 Februari 2024. 

Shidqi mengatakan santunan yang nantinya akan diberikan sebesar Rp36 juta. Besaran santunan tersebut bagi petugas pemilu yang meninggal dunia. 

"Kalau (santunan akibat) luka, cacat berat ada diatur di peraturan menteri keuangan," ujarnya.
 

Baca juga: Dinkes Jabar Catat Ribuan Petugas KPPS Tumbang Pascapemilu

Ia mengatakan pengaturan pemberian santunan terdapat Surat Keputusan KPU tentang hak badan ad hoc memperoleh santunan, salah satunya karena meninggal. Santunan tersebut diberikan setelah dilakukan proses asesmen. 

"Tetapi seperti apa yang mendapat santunan masih memerlukan asesmen," terang dia.

Ia menambahkan, sejauh ini baru satu petugas Pemilu yang dilaporkan meninggal ke KPU DIY. Meskipun, ia tak menampik ada puluhan petugas KPPS yang sakit, bahkan hingga harus dirawat, akibat melaksanakan tugas sebagai panitia pemilu. 

"Ada juga yang mengeluh pusing lalu minta untuk berobat dan istirahat dulu, jadi ketika ada keluhan tidak enak badan langsung diminta periksa," jelasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)