Ilustrasi. (MGN/Abdur Rahman)
Media Indonesia • 18 January 2024 15:00
Gunungkidul: Komisi Pemilihan Umum Gunugkidul mencatat ada 7.956 penyandang disabilitas yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan mereka dipastikan akan dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 14 Februari mendatang.
Ketua KPU Gunungkidul Asih Nuryanti mengatakan mereka akan dilayani oleh petugas di TPS-TPS sebagai pemilih.
"Kami pastikan mereka menggunakan hak pilihnya. Mereka akan dilayani petugas saat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS)," kata Asih, Kamis, 18 Januari 2024.
Secara rinci, Asih menjelaskan, terbanyak adalah penyandang disabilitas fisik yakni 3.545 orang, disusul disabilitas intelektual 336 orang, disabilitas mental 2.204 orang, tuna wicara 628 orang, tuna rungu 349 orang, dan tuna netra 894 orang.
Hak politik penyandang disabilitas, ujarnya, telah dijamin dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 13 yang mengatur tentang hak politik untuk penyandang disabilitas, salah satunya adalah memberikan hak dan kesempatan yang sama untuk dapat ikut berpartisipasi politik dalam Pemilu.
Baca juga: 615 ODGJ di Kabupaten Bangka Ikut Nyoblos di Pemilu 2024 |