DPT Disabilitas di Gunungkidul Capai 7.956 Pemilih

Ilustrasi. (MGN/Abdur Rahman)

DPT Disabilitas di Gunungkidul Capai 7.956 Pemilih

Media Indonesia • 18 January 2024 15:00

Gunungkidul: Komisi Pemilihan Umum Gunugkidul mencatat ada 7.956 penyandang disabilitas yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan mereka dipastikan akan dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 14 Februari mendatang.

Ketua KPU Gunungkidul Asih Nuryanti mengatakan mereka akan dilayani oleh petugas di TPS-TPS sebagai pemilih.

"Kami pastikan mereka menggunakan hak pilihnya. Mereka akan dilayani petugas saat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS)," kata Asih, Kamis, 18 Januari 2024.

Secara rinci, Asih menjelaskan, terbanyak adalah penyandang disabilitas fisik yakni 3.545 orang, disusul disabilitas intelektual 336 orang, disabilitas mental 2.204 orang, tuna wicara 628 orang, tuna rungu 349 orang, dan tuna netra 894 orang.

Hak politik penyandang disabilitas, ujarnya, telah dijamin dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 13 yang mengatur tentang hak politik untuk penyandang disabilitas, salah satunya adalah memberikan hak dan kesempatan yang sama untuk dapat ikut berpartisipasi politik dalam Pemilu.
 

Baca juga: 615 ODGJ di Kabupaten Bangka Ikut Nyoblos di Pemilu 2024

"Petugas juga memberikan pendampingan jika memang diperlukan. Pendampingan boleh dilakukan oleh keluarga maupun dari petugas KPPS," katanya.

Lebih lanjut, Asih mengatakan fasilitas pendukung bagi disabilitas juga akan disediakan di TPS nanti. Termasuk, pembuatan lokasi untuk TPS yang ramah disabilitas.

Sedangkan untuk membantu pemilih penyandang disabilitas netra, ujarnya, telah dipersiapkan surat suara berhutuf Braille yang saat ini sudah disiapkan semuanya.

Ia menambahkan, pada Pemilu 14 Februari 2024 ini KPU menyiapkan 2.709 TPS untuk melayani 613.155 pemilih termasuk penyandang disabilitas.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)