Keluarga Korban Laporkan Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang ke Polda Jawa Tengah

Lokasi diduga tempat penembakan terhadap siswa SMKN 4 Semarang. (MI/Akhmad Safuan)

Keluarga Korban Laporkan Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang ke Polda Jawa Tengah

Akhmad Safuan • 28 November 2024 09:13

Semarang: Keluarga korban penembakan Gamma Rizkynata Oktafandy, 16, siswa SMKN 4 Semarang melaporkan kasus kematian korban ke Polda Jawa Tengah, polisi memastikan mengusut kasus tersebut secara transparan dan tuntas.

Pemantauan Media Indonesia, Kamis, 28 November 2024, kasus penembakan oleh polisi Aipda Robig Zaenudin, 32, anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang terhadap 3 siswa SMKN 4 Semarang hingga menewaskan Gamma Rizkynata Oktafandy dan melukai dua rekannya AD, 17, dan S, 16, masih menjadi sorotan karena kronologi peristiwa yang simpang-siur dalam beberapa versi.

Publik masih meragukan kronologi penembakan yang dipaparkan kepolisian yang menyebutkan korban merupakan anggota gengster, sementara keluarga korban penembakan Gamma Rizkynata Oktafandy telah melaporkan kematian korban ke Polda Jawa Tengah.

"Iya, keluarga korban tanpa didampingi penasehat hukum telah melapor," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto.

Keluarga korban Gamma Rizkynata Oktafandy, menurut Artanto, melaporkan Aipda Robig Zaenudin dengan dua pasal yakni terkait pembunuhan atau Pasal 338 KUHP dan penganiyaan atau Pasal 351 KUHP.  
 

Baca juga: CCTV dan Video di Hp Jadi Alat Bukti Usut Polisi Tembak Pelajar

Atas pelaporan keluarga korban itu, lanjut Artanto, Ditreskrimum Polda Jawa Tengah juga melakukan pengusutan, sedangkan pelaku penembakan Aipda Robig Zaenudin, anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang juga dilakukan penahanan hingga 20 hari kedepan untuk memudahkan pemeriksaan.

Anggota terlibat dalam penembakan hingga menewaskan korban, ungkap Artanto, diproses sesuai hukum, bahkan dalam pengusutan juga diawasi internal oleh Irwasum, Komnas HAM, Kompolnas, dan Bidang Propam dan akan menjalani proses sidang karena melakukan excess of action atau tindakan berlebihan dalam menangani kejadian.  

"Kami jamin proses hukum akan dilakukan secara transparan sesuai fakta dan prosedural, dari Mabes Polri Divisi Propam Polri juga sudah turun untuk asistensi proses penyelidikan dan penyidikan oleh Propam Polda Jawa Tengah," ujar Artanto. 

Selain itu, demikian Artanto, dalam pemeriksaan terhadap kasus penembakan tersebut, polusi juga telah memeriksa 17 orang saksi dan juga mendapatkan sejumlah tejaban CCTV yang diambil dari lojadi kejadian, sehingga diharapkan akan dapat mengungkap semua peristiwa secara lengkap.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)