Lokasi diduga tempat penembakan terhadap siswa SMKN 4 Semarang. (MI/Akhmad Safuan)
Akhmad Safuan • 28 November 2024 09:13
Semarang: Keluarga korban penembakan Gamma Rizkynata Oktafandy, 16, siswa SMKN 4 Semarang melaporkan kasus kematian korban ke Polda Jawa Tengah, polisi memastikan mengusut kasus tersebut secara transparan dan tuntas.
Pemantauan Media Indonesia, Kamis, 28 November 2024, kasus penembakan oleh polisi Aipda Robig Zaenudin, 32, anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang terhadap 3 siswa SMKN 4 Semarang hingga menewaskan Gamma Rizkynata Oktafandy dan melukai dua rekannya AD, 17, dan S, 16, masih menjadi sorotan karena kronologi peristiwa yang simpang-siur dalam beberapa versi.
Publik masih meragukan kronologi penembakan yang dipaparkan kepolisian yang menyebutkan korban merupakan anggota gengster, sementara keluarga korban penembakan Gamma Rizkynata Oktafandy telah melaporkan kematian korban ke Polda Jawa Tengah.
"Iya, keluarga korban tanpa didampingi penasehat hukum telah melapor," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto.
Keluarga korban Gamma Rizkynata Oktafandy, menurut Artanto, melaporkan Aipda Robig Zaenudin dengan dua pasal yakni terkait pembunuhan atau Pasal 338 KUHP dan penganiyaan atau Pasal 351 KUHP.
Baca juga: CCTV dan Video di Hp Jadi Alat Bukti Usut Polisi Tembak Pelajar |