Barang bukti 12 kilogram sabu dari Malaysia yang dikirim melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang
Media Indonesia • 30 September 2024 22:11
Semarang: Polisi masih memburu Roland, warga Malaysia terkait pengiriman paket sabu sebanyak 12 kilogram yang dikemas dalam 24 kaleng susu bubuk dan disamarkan sebagai barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.
Ppetugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah sebelumnya menetapkan seorang berinisial VS sebagai tersangka. Residivis yang baru keluar penjara Juni lalu dalam kasus yang sama, masih menjalani pemeriksaan secara intensif untuk mendalami lebih lanjut kasus tersebut.
"Kami masih memburu tersangka Roland, warga Malaysia yang diduga sebagai pengirim 12 kilogram paket sabu dikemas dalam kaleng susu bubuk itu," kata Direktur Resnarkoba Polda Jawa Tengah Kombes Muhammad Anwar Nasir, Senin, 30 September 2024.
Dalam pengejaran terhadap tersangka Roland ini, lanjut Muhammad Anwar Nasir, kepolisian telah berkoordinasi dengan polisi narkotika Malaysia untuk meringkusnya. Selain itu VS dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Muhammad Anwar Nasir, tersangka Roland dalam upaya menyelundupkan narkoba jenis sabu ke Indonesia memanfaatkan dua wanita yakni TW dan VS yang dikenal melalui media sosial dengan cara dipacari, kemudian dijadikan kurir membawa sabu tersebut sebelum dipasarkan.
"Tersangka VS diupah Rp5 juta oleh tersangka Roland membawa sabu itu ke Jakarta," tambahnya.
Sedangkan TW setelah berkonsultasi dengan kejaksaan, ungkap Muhammad Anwar Nasir, dilepaskan karena tidak terbukti. Berdasarkan pemeriksaan, yang bersangkutan hanya disuruh mengambil barang paketan yang disebutkan berisi alat kebutuhan dapur di depan kantor ekspedisi J&T daerah Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Baca juga: Positif Metamfetamin, Cawabup Maros Suhartina Pertanyakan Hasil Tes BNN |