WN Malaysia jadi Buruan Polisi terkait Pengiriman 12 Kg Sabu via Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

Barang bukti 12 kilogram sabu dari Malaysia yang dikirim melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

WN Malaysia jadi Buruan Polisi terkait Pengiriman 12 Kg Sabu via Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

Media Indonesia • 30 September 2024 22:11

Semarang: Polisi masih memburu Roland, warga Malaysia terkait pengiriman paket sabu sebanyak 12 kilogram yang dikemas dalam 24 kaleng susu bubuk dan disamarkan sebagai barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.

Ppetugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah sebelumnya menetapkan seorang berinisial VS sebagai tersangka. Residivis yang baru keluar penjara Juni lalu dalam kasus yang sama, masih menjalani pemeriksaan secara intensif untuk mendalami lebih lanjut kasus tersebut.

"Kami masih memburu tersangka Roland, warga Malaysia yang diduga sebagai pengirim 12 kilogram paket sabu dikemas dalam kaleng susu bubuk itu," kata Direktur Resnarkoba Polda Jawa Tengah Kombes Muhammad Anwar Nasir, Senin, 30 September 2024.

Dalam pengejaran terhadap tersangka Roland ini, lanjut Muhammad Anwar Nasir, kepolisian telah  berkoordinasi dengan polisi narkotika Malaysia untuk meringkusnya. Selain itu VS dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut  Muhammad Anwar Nasir, tersangka Roland dalam upaya menyelundupkan narkoba jenis sabu ke Indonesia memanfaatkan dua wanita yakni TW dan VS yang dikenal melalui media sosial dengan cara dipacari, kemudian dijadikan kurir membawa sabu tersebut sebelum dipasarkan.

"Tersangka VS diupah Rp5 juta oleh tersangka Roland membawa sabu itu ke Jakarta," tambahnya.

Sedangkan TW setelah berkonsultasi dengan kejaksaan, ungkap Muhammad Anwar Nasir, dilepaskan karena tidak terbukti. Berdasarkan pemeriksaan, yang bersangkutan hanya disuruh mengambil barang paketan yang disebutkan berisi alat kebutuhan dapur di depan kantor ekspedisi J&T daerah Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat.
 

Baca juga: Positif Metamfetamin, Cawabup Maros Suhartina Pertanyakan Hasil Tes BNN

Di dalam paket yang dikemas kardus besar dengan berat total 45 kilogram tersebut, demikian Muhammad Anwar Nasir, di bagian atas ditutupi pakaian bekas, alat dapur dan makanan ringan, namun di bawahnya terdapat dua kardus kecil berisi 24 kaleng susu bubuk.

"Di kaleng susu itulah, masing-masing berisi 500 gram sabu hingga secara keseluruhan beratnya 12 kilogram," imbuhnya.

Sebelumnya Wakil Kepala Polda Jawa Tengah Brigjen Agus Suryonugroho mengatakan Polda Jawa Tengah bersama Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas Semarang berhasil menggagalkan pengiriman paket sabu sebanyak 12 kilogram yang dikemas dalam kaleng susu bubuk dan disamarkan sebagai barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Pelabuh Tanjung Emas Semarang.

Pada awalnya petugas bea cukai pelabuhan, lanjut Agus Suryonugroho, curiga adanra pengiriman paket tujuan Jakarta susu sebanyak 12 kaleng dari Malaysia dengan tujuan Jakarta melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, kemudian atas kecurigaan tersebut segera melaporkan dan melakukan koordinasi dengan Polda Jawa Tengah.

Segera diturunkan petugas ke pelabuhan untuk melakukan pemeriksaan, ungkap Agus Suryonugroho, sehingga ketika diperiksa ternyata kaleng susu bubuk tersebut berisi sabu hingga mencapai 12 kilogram, sehingga penyelidikan proses dilakukan. "Kami melakukan penelusuran atas kiriman sabu itu dari seorang kurir yang dicurigai," imbuhnya.

Hasil penyelidikan dan pendalaman selanjutnya, menurut Agus Suryonugroho, selain masih melakukan pencarian terhadap pengirim dari Malaysia, polisi akhirnya polisi dapat mengamankan seorang perempuan VS asal Pontianak, residivis yang baru beberapa bulan bebas diketahui akan menjadi pihak penerima dari kiriman paket ini dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)