Ilustrasi. (Media Indonesia)
Medcom • 10 March 2024 15:40
Jepara: Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, memberikan sinyal lampu hijau untuk penyelenggaraan hiburan musik selama Ramadan. Begitu juga dengan tempat hiburan karaoke.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jepara, Trisno Santoso, mengatakan selama Ramadan tak ada larangan pentas musik. Hanya saja, waktu pertunjukan musik dibatasi mulai pukul 20.00 hingga 23.00.
"Dan yang penting juga tidak ada miras (minuman keras) serta tidak mengganggu masyarakat. Surat edarannya ini masih menunggu ditandatangani Pak Pj (penjabat bupati), kalau sudah langsung kami sosialisasikan," ujar Trisno, Minggu, 10 Maret 2024.
Baca juga: Menag: Nyepi Beriringan Ramadan Momentum Saling Menghormati Ritual dan Tradisi |