Ilustrasi
Ahmad Mustaqim • 5 September 2024 11:56
Bantul: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengingatkan para pasangan bakal calon bupati-wakil bupati untuk mundur dari jabatan yang saat ini diduduki, termasuk jika menjadi anggota DPRD. Hal itu jadi salah satu syarat menjadi calon kepala daerah pada Pilkada 2024.
"Sesuai ketentuan harus mundur sebagai anggota DPRD. Maksimal 22 September 2024, surat pengunduran diri sudah harus kita terima," kata Ketua KPU Kabupaten Bantul, Joko Santosa, Kamis, 5 September 2024.
Dari tiga pasangan bakal calon kepala daerah di Kabupaten Bantul, yakni Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta, Joko Budi Purnomo-Rony Wijaya Indra Gunawan, dan Untoro Hariadi-Wahyudi Anggoro Hadi, sebagian masih memiliki jabatan. Seperti Abdul Halim Muslih berposisi bupati serta Joko Budi Purnomo merupakan wakil bupati.
Selain keduanya, ada Rony Wijaya Indra Gunawan yang relah dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Bantul. Bukti pengunduran diri yang bersangkutan itu masing-masing menjadi persyaratan yang harus dipenuhi.
Baca juga: Pendaftar Lain Tak Memenuhi Syarat, Pilkada Banyumas Hanya Tersisa Paslon Tunggal |