Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Saffar Muhammad Godam. (Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez)
Fachri Audhia Hafiez • 17 December 2024 14:35
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut belum mengajukan perpanjangan permohonan pencekalan buronan tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku. Permohonan terakhir diajukan 13 Januari 2021.
"(KPK) belum mengajukan permohonan kembali," kata pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Saffar Muhammad Godam, di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Desember 2024.
Saffar mengatakan pihaknya masih berkomunikasi dengan KPK. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi berkomunikasi terkait status pencegahan Harun dengan mengajukan surat ke KPK pada 11 Desember 2024.
Baca juga: Yasonna Janji Enggak Mangkir Panggilan KPK Besok |