MAKI Gugat KPK Soal Penyidikan Kasus Harun Masiku

Buronan KPK Harun Masiku. (Medcom.id/Candra)

MAKI Gugat KPK Soal Penyidikan Kasus Harun Masiku

Candra Yuri Nuralam • 17 December 2024 12:47

Jakarta: Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menggugat pengurusan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasus itu dinilai mangkrak sehingga digugat lewat praperadilan.

“MAKI telah mendaftakan gugatan praperadilan atas mangkrak dan belum tertangkapnya Harun Masiku,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Selasa, 17 Desember 2024.

Boyamin mengatakan, gugatan itu merupakan yang kedua diajukan oleh MAKI. Perkara pertama diajukan pada Januari 2024.

MAKI menggugat KPK karena kasus suap PAW tidak kunjung dikelarkan. Padahal, kata Boyamin, KPK sudah didesak menggelar sidang secara in absentia atau tanpa dihadiri terdakwa.
 

Baca juga: Jejak Yasonna di Pelarian Harun Masiku

“Gugatan ini hampir sama dengan gugatan pertama yaitu meminta KPK melakukan sidang in absentia (sidang tanpa kehadiran terdakwa) dalam menuntaskan kasus Harun Masiku,” ucap Boyamin.

MAKI meyakini KPK bisa menggelar sidang in absentia dalam kasus Harun. Boyamin berharap gugatannya diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Semoga hakim kabulkan gugatan ini dlm bentuk memerintahkan KPK melakukan sidang in absentia kasus Harun Masiku untuk mencegah politisasi perkara korupsi,” tutur Boyamin.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)