Konferensi pers di posko tim pemenangan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi di Kota Banda Aceh, Aceh. Foto: Metrotvews.com/Fajri Fatmawati
Fajri Fatmawati • 30 November 2024 15:22
Banda Aceh: Tim Pemenangan pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Aceh nomor urut 01, Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi, mengeklaim menemukan sejumlah pelanggaran serius di tempat pemungutan suara (TPS) se-Kabupaten Aceh Utara.
Ketua Tim Pemenangan, TM Nurlif, mengatakan pelanggaran tersebut mencakup proses pemungutan suara dan rekapitulasi suara yang diindikasikan melibatkan oknum penyelenggara di tingkat TPS dan kelompok lainnya.
"Laporan tim juga mengungkap adanya intimidasi, ancaman, bahkan kekerasan fisik terhadap saksi dan pendukung pasangan calon nomor urut 01," kata Nurlif, Sabtu, 30 November 2024.
Menurutnya, pelanggaran itu terjadi di berbagai TPS dan tempat umum lainnya di Aceh Utara, yang menambah ketidaknyamanan masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya.
Kejanggalan, disebutnya, berlanjut pada proses pleno rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Para saksi yang ditunjuk oleh tim pemenangan tidak diberikan formulir keberatan, padahal itu adalah hak konstitusional yang harus disediakan oleh penyelenggara.
Baca juga: 347 TPS di Jatim Belum Kirim Hasil Rekapitulasi ke Pusat Data KPU |