Ketua KPU Kabupaten Jepara, Risandy Kusuma. Medcom.id/ Rhobi Shani.
Medcom • 9 May 2024 12:22
Jepara: Calon bupati dan wakil bupati yang berniat melaju pilkada melalui jalur independen perlu memenuhi syarat minimal dukungan 68.625 dukungan masyarakat. Dukungan itu berupa salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Ketua KPU Kabupaten Jepara, Ris Andy Kusuma, mengatakan syarat yang harus dipenuhi bakal calon independen atau perseorangan di antaranya memiliki dukungan dari masyarakat. Syarat minimal yang harus dimiliki, yakni 68.625 dukungan masyarakat atau fotokopi surat keterangan perekaman KTP elektronik dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Jumlah dukungan tersebut berdasarkan jumlah dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024, yaitu 914.996 jiwa. Berdasarkan pasal 41 ayat 2 huruf C UU No 10 Tahun 2016, bagi DPT dengan jumlah antara 500.000 jiwa sampai 1.000.000 jiwa dikalikan 7,5 persen.
’’Dukungan tersebut harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Kabupaten Jepara. Jadi dukungan minimal 68.625 tersebut tersebar di sembilan kecamatan. Karena di Kabupaten Jepara ada 16 kecamatan,’’ papar Risandy, Kamis, 9 Mei 2024.
Baca juga: Pilkada Bantul Diprediksi Tanpa Calon Perseorangan |