Gegara Izinkan Warga Yogyakarta Nyoblos, TPS di Jepara Pemungutan Suara Ulang

Ilustrasi TPS. Medcom.id/Daviq Umar Al Faruq

Gegara Izinkan Warga Yogyakarta Nyoblos, TPS di Jepara Pemungutan Suara Ulang

Media Indonesia • 16 February 2024 13:36

Jepara: Gara-gara warga tercatat di daftar pemilih tetap (DPT) Yogyakarta memaksa mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) 01 Kelurahan Demaan, Kecamatan Jepara, Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU).

"Pemungutan suara ulang (PSU) harus dilakukan di TPS 01 Kelurahan Demaan, Kecamatan Jepara karena ada pelanggaran dari salah satu pemilih," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara Sujiantoko.

Peristiwa pemungutan suara harus diulang di TPS itu, demikian Sujiantoko, berawal saat pemilih bernama Ahadi, warga Yogyakarta tercatat di DPT TPS 026 Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta yang memaksa untuk mencoblos di TPS 01 Demaan.

"Dia indekos di Kelurahan Demaan," lanjutnya.

Pagi hari saat proses pemungutan suara berlangsung, lanjut Sujiantoko, berbekal e-KTP dan tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap tambahan (DPTb) Ahadi datang ke TPS 02 Demaan dengan harapan bisa nyoblos, namun petugas KPPS setempat menolaknya.

Mendapat penolakan di TPS 02, ungkap Sujiantoko, kemudian Ahadi mencoba datang ke TPS 01 Demaan untuk menyoblos, pengawas TPS dan KPPS setempat juga menolaknya, terapi ternyata tidak menyerah hingga beberapa kali datang ke TPS 01.
 

Baca juga: Pemungutan Suara Ulang Akan Dilakukan di 3 TPS di Boyolali

Sekitar pukul 12.30 WIB, ujar Sujiantoko, kembali datang dan memaksa petugas untuk bisa menyoblos, bahkan pemilih lain yang berada di TPS berupaya meyakinkan petugas agar Ahadi bisa ikut nyoblos.

"Terjadi selanjutnya Ahadi dibolehkan nyoblos satu jenis surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden dan dimasukkan dalam daftar pemilih khusus," katanya.

Atas informasi yang disampaikan sekitar pukul 22.00 WIB dari pengawas tingkat desa, maka Bawaslu Jepara memutuskan telah terjadi pelanggaran Pasal 372 Ayat (2) UU 7 tahun 2017 Jo Pasal 80 PKPU 24 tahun 2023 Jo Surat Edaran Bawaslu Nomor 21 Tahun 2024 yakni pemilih yang memiliki E-KTP atau surat keterangan dalam DPT di TPS yang bersangkutan dan tidak terdaftar dalam DPTb, namun memberikan suaranya di luar TPS yang bersangkutan.

"Setelah berunding dengan KPU Jepara, di TPS 01 Demaan harus dilakukan PSU karena ada pelanggaran, jika tidak dilakukan PSU malah akan kena pidana," ujar Sujiantoko.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma menyayangka ketidaktegasan pengawas TPS yang membiarkan Ahadi bisa mencoblos itu karena tidak melakukan pencegahan, bahkan permasalahan tersebut terungkap hingga larut malam.

Namun KPU Jepara, lanjut Ris Andy Kusuma, tetap akan menjalankan rekomendasi Bawaslu Jepara untuk melaksanakan PSU di TPS 01 Demaan.

"Rencananya pemungutan suara ulang akan kita laksanakan Minggu (18 Februari) besok," tambahnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com