Ilustrasi TPS. Medcom.id/Daviq Umar Al Faruq
Media Indonesia • 16 February 2024 13:36
Jepara: Gara-gara warga tercatat di daftar pemilih tetap (DPT) Yogyakarta memaksa mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) 01 Kelurahan Demaan, Kecamatan Jepara, Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU).
"Pemungutan suara ulang (PSU) harus dilakukan di TPS 01 Kelurahan Demaan, Kecamatan Jepara karena ada pelanggaran dari salah satu pemilih," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara Sujiantoko.
Peristiwa pemungutan suara harus diulang di TPS itu, demikian Sujiantoko, berawal saat pemilih bernama Ahadi, warga Yogyakarta tercatat di DPT TPS 026 Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta yang memaksa untuk mencoblos di TPS 01 Demaan.
"Dia indekos di Kelurahan Demaan," lanjutnya.
Pagi hari saat proses pemungutan suara berlangsung, lanjut Sujiantoko, berbekal e-KTP dan tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap tambahan (DPTb) Ahadi datang ke TPS 02 Demaan dengan harapan bisa nyoblos, namun petugas KPPS setempat menolaknya.
Mendapat penolakan di TPS 02, ungkap Sujiantoko, kemudian Ahadi mencoba datang ke TPS 01 Demaan untuk menyoblos, pengawas TPS dan KPPS setempat juga menolaknya, terapi ternyata tidak menyerah hingga beberapa kali datang ke TPS 01.
Baca juga: Pemungutan Suara Ulang Akan Dilakukan di 3 TPS di Boyolali |