15 Anak di LPKA Kupang Terima Remisi Bertepatan Hari Anak Nasional

Kepala Lapas Anak Lukas Laksana Frans (tengah). (MGN/Ferdinandus Rabu)

15 Anak di LPKA Kupang Terima Remisi Bertepatan Hari Anak Nasional

Ferdinandus Rabu • 23 July 2024 16:05

Kupang: Bertepatan dengan Hari Anak Nasional, sebanyak 15 narapidana anak yang berada dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kupang, mendapatkan remisi dari Kanwil Kementrian Hukum NTT.

Remisi diberikan langsung oleh Kepala Lapas Anak Lukas Laksana Frans, secara simbolis kepada 2 orang anak binaan.

"Dari 15 anak yang mendapatkan remisi, satu orang anak mendapatkan Pembebasan Murni Pengurangan Masa Pidana, yang sudah menjalani masa tahanan selama lima bulan," ujar Lukas, Selasa, 23 Juli 2024.

Ia melanjutkan, sebanyak 14 anak lainnya menerima remisi pengurangan masa tahanan dengan besaran dari 1 hingga 3 bulan.
 

Baca juga: 7 Tahanan di LPKA Yogyakarta Terima Remisi Hari Anak Nasional

Acara pemberian remisi dimeriahkan pula dengan pemampilan anak-anak binaan dalam kesenian tarian dan lagu-lagu. Kemeriahan ini untuk merayakan Hari Anak Nasional di dalam LPKA sebagai bagian dari upaya pendidikan dan pengembangan bakat bagi anak-anak binaan di lapas.

Lukas menambahkan, saat ini ada sebanyak 37 anak binaan di LPKA Kupang. Pemberian remisi berdasarkan sejumlah kriteria dengan persyaratan utama.

"Seperti sisa masa pembinaan, serta sikap dan karakter anak binaan yang dinilai oleh para petugas lapas," jelasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)