Kepala Lapas Anak Lukas Laksana Frans (tengah). (MGN/Ferdinandus Rabu)
Ferdinandus Rabu • 23 July 2024 16:05
Kupang: Bertepatan dengan Hari Anak Nasional, sebanyak 15 narapidana anak yang berada dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kupang, mendapatkan remisi dari Kanwil Kementrian Hukum NTT.
Remisi diberikan langsung oleh Kepala Lapas Anak Lukas Laksana Frans, secara simbolis kepada 2 orang anak binaan.
"Dari 15 anak yang mendapatkan remisi, satu orang anak mendapatkan Pembebasan Murni Pengurangan Masa Pidana, yang sudah menjalani masa tahanan selama lima bulan," ujar Lukas, Selasa, 23 Juli 2024.
Ia melanjutkan, sebanyak 14 anak lainnya menerima remisi pengurangan masa tahanan dengan besaran dari 1 hingga 3 bulan.
Baca juga: 7 Tahanan di LPKA Yogyakarta Terima Remisi Hari Anak Nasional |