Ilustrasi. (Medcom.id/Ahmad Mustaqim)
Medcom • 14 May 2024 18:00
Tangerang: Wali Kota Tangerang, Benyamin Davnie, bakal menindak tegas pengelola bus yang beroperasi di wilayahnya, jika masa berlaku uji KIR kedapatan telah habis. Pihaknya pun bakal menerjunkan personel Dinas Perhubungan untuk melakukan razia secara acak di jalan.
"Bus yang melanggar tidak boleh beroperasi jika sesuai dalam aturan di Tangsel. Kalaupun kedapatan beroperasi, ada penindakan dari kepolisian, penindakan bentuk penilangan, dan tidak bisa beroperasi sebelum pengujian kendaraan bermotornya berlaku dan sudah laik jalan," ujarnya, Selasa, 14 Mei 2024.
Benyamin menuturkan, hal tersebut dilakukannya untuk mengantisipasi kecelakaan di jalan, yang diakibatkan karena faktor teknis kendaraan dan human error akibat kelalaian dari pengemudi. Apalagi, lanjutnya, di Tangsel sudah beberapa kali terjadi kecelakaan yang merenggut nyawa warganya.
"Saya enggak mau kejadian ini berulang, seperti kasus kecelakaan maut di Tanjakan Emen 2018, yang menelan puluhan warga Pisangan, Ciputat Timur, kecelakaan peziarah asal Serpong Utara di Guci Tegal pada 2023, dan peziarah asal Pondok Aren di kilometer 179 tol Cipali," jelasnya.
Baca juga: Mobil Masuk Jurang Jalur Wisata Bromo Tak Sempat Lakukan Pengereman |