Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menggerebek rumah produksi narkoba jenis tembakau sintetis di Apartemen Treepark, Serpong.
Medcom • 16 May 2024 16:19
Tangerang: Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menggerebek rumah produksi narkoba jenis tembakau sintetis di Apartemen Treepark, Serpong. Sebanyak 24 kilogram tembakau sintetis berhasil disita.
"Dalam penggerebekan ini kami menangkap tiga pelaku berinisial AF, MR, dan MA dengan barang bukti sebanyak 24 kilogram tembakau sintetis," ujar Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso, Kamis, 16 Mei 2024.
Ibnu menuturkan, pengungkapan itu bermula saat penangkapan pelaku AF dan MR yang mengedarkan barang haram tersebut di Jalan Sunburts, Serpong, Tangsel. Keduanya kedapatan membawa barang bukti seberat 2 kilogram tembakau sintetis saat dilakukan penangkapan.
"Berdasarkan keterangan kedua pelaku, jika barang tersebut didapati dari pelaku MA yang diproduksi di Apartemen Treepark, Tangsel," katanya.
Ibnu menjelaskan, mendapati informasi tersebut pihaknya melakukan penggeledahan ke apartemen tersebut. Terbukti, pihaknya menemukan adanya kegiatan produksi tembakau sintetis di dalam apartemen tersebut.
Baca juga: Polri Buru 2 Buron WNA Kasus Laboratorium Narkoba Bali |