Bebas Bersyarat, Eks Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Kekeh Tak Terima Suap

Eks Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna. (MGN/Iwan Gumilar)

Bebas Bersyarat, Eks Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Kekeh Tak Terima Suap

Iwan Gumilar • 3 October 2024 08:40

Bandung: Eks Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna, sekaligus terpidana kasus suap perizinan pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda, bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu, 2 Oktober 2024.

Disambut keluarga dan sejumlah pendukung, Ajay M Priatna, meninggalkan Lapas Sukamiskin dan melanjutkan perjalanan ke Kejaksaan Negeri Kota Bandung untuk menjalani pemeriksaan bebas bersyarat.

"Saya bersyukur dapat Kembali menghirup Udara bebas. Dari awal kasus, saya tidak mengerti apa-apa. Tapi biarlah itu sudah terjadi. Biarkan, ada yang lebih tahu dari kita, Tuhan Yang Maha Esa," ungkapnya. 

Kendati telah menjalani hukuman pidana penjara, Ajay tetap berkelit dirinya tak bermain dengan uang negara. Sebelum menjadi wali kota, Ajay mengungkapkan dirinya adalah seorang pengusaha. Ia pun berencana Kembali membereskan usahanya.
 

Baca juga: TPPU Duta Palma, Kejagung Kembali Sita Uang Rp372 Miliar

Sementara itu, kuasa hukum Ajay M Priatna, Fadli Nasution, menjelaskan kliennya mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani pidana selama dua per tiga masa tahanan.

Ajay dituding menerima suap dari perizinan RS Kasih Bunda pada operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di Cimahi pada 27 November 2022. Pada OTT itu, penyidik KPK mengamankan Rp400 juta.

"Akhinya posisinya Pak Ajay tetap dipidana 2 tahun penjara. Tapi tidak ada satupun barang bukti Ajay menerima suap. Seluruh barang bukti yang disita KPK Rp7,9 miliar dikembalikan ke Pak Ajay," ungkapnya.

Saat ini, imbuh Fadli, pihaknya tengah mengajukan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Ia berharap melalui PK, kliennya bisa mendapatkan keadilan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Meilikhah)