Penertiban Bus Telolet, Dishub Kota Bandung Putus Kabel Klakson

Petugas Dishub Kota Bandung memutus kabel klakson bus di kawasan GBLA, Kota Bandung, Jawa Barat.

Penertiban Bus Telolet, Dishub Kota Bandung Putus Kabel Klakson

Roni Kurniawan • 7 October 2024 14:54

Bandung: Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung bersama Polrestabes Bandung, melakukan penertiban bus yang menggunakan klakson tidak standar atau biasa dikenal dengan telolet. Petugas pun memutus kabel klakson agar tidak bisa membunyikan suara telolet.

Menurut Pelaksana Tugas Kepala Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara, penertiban bus klakson telolet dilakukan di kawasan Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) sejak pekan kemarin. Hal itu sebagai tindak lanjut laporan dari masyarakat atas keresahan suara bising bus telolet serta penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, pasal 69.

"Regulasi ini mengatur ambang batas suara klakson, yaitu paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel," kata Asep di Gedebage, Kota Bandung, Senin, 7 Oktober 2024.
 

Baca juga: Sejumlah Bus di Kawasan Wisata Jawa Barat Dilakukan Uji Kelaikan

Asep menuturkan, penggunaan klakson telolet yang melebihi ambang batas tersebut dinilai mengganggu kenyamanan warga karena menyebabkan kebisingan yang berlebihan. Selain itu, penggunaan klakson yang tidak standar juga dapat berdampak pada efisiensi sistem pengereman kendaraan, yang berpotensi menyebabkan rem blong.

"Jadi jangan sampai daya untuk membunyikan klakson diambil dari angin. Karena daya angin ini erat fungsinya dengan sistem pengereman," sambungnya.

Dalam operasi tersebut, petugas gabungan menindak tegas pelanggar dengan memberikan sanksi tilang serta mencabut modul klakson tidak standar yang ditemukan pada kendaraan.

"Hal itu sebagai upaya memberikan efek jera, agar mentaatin aturan lalu lintas. Kepada warga pun diimbau untuk tidak meminta membunyikan klakson telolet kepada bus yang melintas," tegasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)