Petugas Dishub Kota Bandung memutus kabel klakson bus di kawasan GBLA, Kota Bandung, Jawa Barat.
Roni Kurniawan • 7 October 2024 14:54
Bandung: Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung bersama Polrestabes Bandung, melakukan penertiban bus yang menggunakan klakson tidak standar atau biasa dikenal dengan telolet. Petugas pun memutus kabel klakson agar tidak bisa membunyikan suara telolet.
Menurut Pelaksana Tugas Kepala Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara, penertiban bus klakson telolet dilakukan di kawasan Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) sejak pekan kemarin. Hal itu sebagai tindak lanjut laporan dari masyarakat atas keresahan suara bising bus telolet serta penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, pasal 69.
"Regulasi ini mengatur ambang batas suara klakson, yaitu paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel," kata Asep di Gedebage, Kota Bandung, Senin, 7 Oktober 2024.
Baca juga: Sejumlah Bus di Kawasan Wisata Jawa Barat Dilakukan Uji Kelaikan |