Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast
P Aditya Prakasa • 10 September 2024 13:12
Bandung: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat telah menetapkan tersangka baru terkait pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Tersangka berinisial T diduga telah melakukan Obsturction of Justice (penghalangan keadilan atau perintangan penyidikan) terkait kasus yang terjadi pada 2021 silam.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan, tersangka T merupakan oknum anggota Polri yang berdinas di Polres Subang. Pada 19 Agustus 2021. T memerintahkan dua orang saksi untuk mencuci bak mandi di rumah yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu.
"Pada 18 Agustus 2021, sekitar jam 08.00 WIB pagi, tersangka T ini masuk ke TKP, kemudian dia melakukan pengambilan foto TKP. Kemudian jam 5 sore, tersangka T ini kembali masuk ke TKP dan menyuruh untuk menguras bak mandi kepada saksi S. Kemudian pada 19 Agustus 2021, esok harinya sekitar jam 10.00 WIB, tersangka T ini masuk kembali ke TKP menyuruh S dan MR untuk menguras bak mandi yang belum tuntas," ucap Jules di Markas Polda Jawa Barat, Selasa, 20 September 2024.
Jules mengatakan, tindakan yang diperintahkan oleh T kepada para saksi telah menyebabkan kesulitan penyelidikan oleh pihak penyidik kepolisian. Tindak pidana Obtruction of Justice tersebut juga telah dilaporkan kepada polisi yang dibuat pada 2023.
"Pasal yang dilanggar adalah pasal 221 KUHP dengan ancaman hukumannya 9 bulan penjara," ucap dia.
Baca juga: Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Dituntut Penjara Seumur Hidup |