Ilustrasi--PSU dilakukan di TPS 03 Desa Gampong Keuramat, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Aceh. Foto: Medcom.id/Fajri Fatmawati
Ahmad Mustaqim • 8 September 2024 14:27
Gunungkidul: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mendapati sejumlah kerawanan yang muncul dalam tahapan Pilkada 2024. Kerawanan itu bisa terjadi setelah penetapan calon hingga setelah penghitungan surat suara.
"Setidaknya ada 9 kerawanan yang mengacu pada Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024 dan pilkada sebelumnya," kata Ketua Bawaslu Gunungkidul, Andang Nugroho, pada Minggu, 8 September 2024.
Andang menyebut IKP merujuk pada putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap jajaran KPU maupun Bawaslu selama proses Pilkada 2020. DKPP mendapat banyak laporan kejadian selama proses pilkada sebelumnya.
"Laporan itu macam-macam, seperti ketidakpuasan terhadap penyelenggaraan pilkada oleh badan adhoc. Ini jadi perhatian kami untuk mengantisipasi agar tidak terjadi di Gunungkidul," ujarnya.
Selain itu, Andang juga menyebut netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi bagian dari kerawanan. Kemudian diikuti isu hak memilih, potensi kekurangan surat suara maupun surat suara tertukar, dan isu pemungutan suara ulang.
Baca juga: Berkas Pendafatran Dua Paslon Cakada Jepara Belum Memenuhi Syarat |