Mantan Pejabat MA Zarof Ricar. Foto: BDLK Mahkamah Agung
Candra Yuri Nuralam • 10 February 2025 14:11
Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta rampung menggelar sidang dugaan suap dalam upaya kasasi vonis bebas terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Mantan pejabat di Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama Advokat Lisa Racmat.
“Zarof Ricar dan Lisa Rachmat (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim yaitu untuk memberi uang sebesar Rp5 miliar melalui terdakwa kepada Hakim Soesilo,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 10 Februari 2025.
Jaksa mengatakan, Soesilo merupakan ketua majelis hakim yang menyidangkan Ronald Tannur pada tingkat kasasi. Duit yang diberikan dimaksudkan untuk menguatkan vonis bebas untuk Ronald yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
MA sejatinya membatalkan vonis bebas itu dan memberikan hukuman penjara untuk Ronald selama lima tahun pada Oktober 2022. Soesilo merupakan majelis yang memberikan perbedaan pendapat atau dissenting opinion.
Baca juga: Kejagung Pastikan Bukti Rp920 Miliar Zarof Ricar Dibawa ke Pengadilan |