Presiden ke 7 RI Joko Widodo di kediaman pribadinya di Sumber, Banjarsari, Solo. Metrotvnews.com/ Triawati
Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 2 January 2025 09:12
Jakarta: Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, menegaskan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), perlu membuktikan bahwa dirinya tak terbukti sebagai salah satu pemimpin negara yang korupsi.
Nama Jokowi sebelumnya masuk daftar pemimpin paling korup versi lembaga Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).
“Tentunya bagi Pak Jokowi sendiri, tantangannya bukanlah meminta orang lain untuk membuktikan sangkaan dari rilis OCCRP tersebut, tapi bagaimana justru Pak Jokowi sendiri yang memiliki inisiatif untuk membuktikan bahwa beliau tidak seperti yang disebutkan di dalam rilis tersebut,” ucap Ray, Kamis, 2 Januari 2025.
“Tentu saja, hukum siapa yang mendalilkan dia yang membuktikan, kurang tepat berlaku dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara,” tambahnya.
Dalam hal ini, kata Ray, pejabat negaralah yang harus membuktikan bahwa dugaan publik terkait dengan kekayaan pribadi dan keluarganya didapatkan dengan cara tidak sah adalah tidak benar.
Hal ini yang disebut dengan pembuktian terbalik. Hal tersebut senapas dengan RUU Parampasan Aset yang secara getol diperjuangkan oleh partai PSI yang diketuai oleh anak Jokowi, Kaesang, untuk segera disahkan.
“Lagi pula, Indonesia tidak memiliki kultur mendakwa mantan pejabat, lebih khusus mantan presiden, ke pengadilan karena dugaan tindak pidana yang ia lakukan semasa menjabat,” ujarnya.
Baca juga: Publikasi OCCRP Dinilai Upaya Mengkambinghitamkan Jokowi |