Korban Pencabulan Guru TK di Sleman Diduga Lebih dari 22 Anak

EDW, guru TK pelaku pencabulan anak. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim

Korban Pencabulan Guru TK di Sleman Diduga Lebih dari 22 Anak

Ahmad Mustaqim • 21 October 2024 14:07

Sleman: Pelaku pencabulan anak, EDW, di Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyebut jumlah korban pencabulan yang dilakukannya lebih dari 22 anak. Menurutnya, ada bocah dari teman korban yang masih satu lingkungan. 

"Sampai saat ini masih kita dalami. Jadi masih tetap dengan keterangan yang lama masih 22 namun dari salah satu korban itu menyebutkan ada temannya yang terindikasi ikut karena waktu itu dia berkumpul di situ," kata Kepala Polsek Gamping, AKP Sandro Dwi Rahadian, Senin, 21 Oktober 2024. 

Ia mengatakan pengakuan tersebut masih tahap pemeriksaan pada anak-anak di lingkungan pelaku dan korban. Apalagi tersangka inisial EDW bisa melakukan pencabulan 10 hingga 15 kali. 

"Penyidikan masih tetap berlanjut mengingat ada kemungkinan-kemungkinan lain. Contoh begini, ini dari sisi korban, misal dia dilakukan pencabulan sebanyak 10 kali tetapi pada kenyataannya dia bisa sampai 15 kali atau lebih," ujar Sandro. 
 

Baca juga: Pencabul Anak-anak Lelaki di Sleman Satu Grup Medsos dengan Gay Lintas Negara

Ia meminta masyarakat yang anaknya atau saudaranya jadi korban pencabulan EDW segera melapor. Ia meminta masyarakat tak takut lapor jika keluarga atau saudaranya menjadi korban. 

"Masih kita dalami masih menunggu, (jumlah korban) masih 22 anak. Nambah satu orang tapi masih belum A1 karena masih keterangan temannya," ucap Sandro. 

Sebelumnya, Polsek Gamping, Kabupaten Sleman, Yogyakarta menangkap seorang guru TK, EDW, akibat melakukan pencabulan ke sesama jenis. EDW melakukan pencabulan memanfaatkan kedekatannya dengan anak-anak. 

Jumlah korban yang sudah teridentifikasi sebanyak 22 anak. Adapun pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 KUHP atau pasal 292 KUHP jo pasal 64 KUHP, hukuman maksimal 15 tahun.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Sleman mendampingi para korban. Selain korban, dinas tersebut juga mendampingi para orang tua korban.

Dalam perkembangan hasil penyidikan, EDW menjadi anggota di empat grup media sosial berisi kelompok gay. Grup media sosial itu yakni whatsapp dan telegram. Belakangan, EDW telah dikeluarkan dari grup. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)