Ilustrasi TPS Pemilu 2024. (Medcom.id/Meilikhah)
Medcom • 10 June 2024 14:56
Kulon Progo: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo, Daerah istimewa Yogyakarta (DIY), telah menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo Tahun 2024. Komisi tersebut memutuskan Pilkada 2024 menggunakan 753 TPS.
"Jumlah TPS di Kulon Progo adalah 753 yang tersebar di 12 kecamatan," kata Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Kulon Progo, Ria Harlinawati pada Senin, 10 Juni 2024.
Rincian sebaran TPS itu yakni Kecamatan Temon 49 TPS, Kecamatan Wates 71 TPS, Kecamatan Panjatan 66 TPS, Kecamatan Galur 53 TPS, Kecamatan Lendah 69 TPS, dan Kecamatan Sentolo 88 TPS. Adapu di Kecamatan Pengasih 83 TPS, Kecamatan Kokap 65 TPS, Kecamatan Girimulyo 42 TPS, Kecamatan Nanggulan 49 TPS, Kecamatan Samigaluh 56 TPS, dan Kecamatan Kalibawang 62 TPS.
"Proses pemetaan TPS ini dilakukan oleh KPU Kabupaten Kulon Progo bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kulon Progo pada 22 Mei sampai dengan 5 Juni 2024," ujarnya.
Baca juga: Pemilih Pemula di Bengkulu Capai 63.900 Jiwa |