4 TPS Pilkada Malang Berada di Wilayah Rawan Konflik

Ilustrasi TPS Pemilu di Kabupaten Malang. (Dok. KPU Kabupaten Malang)

4 TPS Pilkada Malang Berada di Wilayah Rawan Konflik

Daviq Umar Al Faruq • 21 November 2024 13:18

Malang: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah melakukan pemetaan terhadap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berpotensi rawan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Salah satunya adalah pemetaan terhadap TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Malang, Muhamad Hazairin, mengatakan, ada 6 indikator potensi TPS rawan yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi. Salah satunya TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik.

"Terdapat 4TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik, yakni di Sumbermanjingwetan, Pagak, dan Kalipare," katanya, Kamis 21 November 2024.

Selanjutnya terdapat dua TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS, yakni di Jabung dan Kepanjen. Lalu, terdapat satu TPS yang memiliki riwayat praktik menghina atau menghasut di antara pemilih terkait isu agama, suku, ras dan golongan (SARA) di sekitar lokasi TPS, yakni di Sumbermanjingwetan.

Kemudian terdapat 1 TPS yang terdapat ASN, TNI/Polri, dan perangkat desa melakukan tindakan atau kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon, yakni di Pujon. Ada pula 4 TPS yang memiliki kendala aliran listrik di lokasi TPS, yakni di Lawang, Poncokusumo, dan Singosari.
 

Baca juga: 27 Indikator Potensi TPS Rawan Terdeteksi di Babel

"Terakhir, terdapat 1 TPS yang memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS, maksimal H-1 pada saat Pemilu, yakni di Kepanjen," bebernya.

Hazairin menegaskan, hasil pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), pasangan calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan. Hal itu ntuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat pemilihan yang demokratis.

Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu Kabupaten Malang melakukan berbagai strategi pencegahan. Di antaranya melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait, dan sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat.

Langkah selanjutnya, kolaborasi dengan pemantau pemilihan, pegiat kepemilaun, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif dan menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online.

"Bawaslu Kabupaten Malang juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih," jelasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)