Barang bukti cula badak. (MGN/Jian Pierre Papin)
Jian Piere Papin • 28 August 2024 08:52
Palembang: Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Polda Sumatra Selatan, membongkar perdagangan cula badak senilai Rp245 miliar. Diduga, penyelundupan cula badak melibatkan jaringan perdagangan ilegal satwa dilindungi internasional.
Dari pengungkapan ini, petugas menangkap satu pelaku berinisal ZA, 60, warga 24 Ilir Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Sumsel. Pelaku ditangkap saat akan melakukan transaksi jual beli cula badak dan pipa gadung gajah di Jalan Rama VII, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.
"Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti 8 cula badak dan pipa gading gajah. 4 cula badak terindikasi dari badak asli Indonesia, sedangkan 4 cula badak lainnya dari luar negeri," ujar Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, Selasa, 27 Agustus 2024.
Penangkapan tersangka, lanjut dia, berawal dari penelusuran tim siber Ditjen Gakkum di media social Facebook. Petugas lalu menuju Palembang untuk melakukan transaksi palsu.
Baca juga: Bea Cukai Bandara Soetta Tangkap Aktor Bollywood Penyelundup Burung Cenderawasih |