Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin, memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Hendrik Simorangkir • 30 September 2024 19:45
Tangerang: Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin, memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) guna mengklarifikasi laporan warga soal dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) saat penyelenggaraan pilkada.
"Saya hadir langsung untuk memberikan data dan informasi yang diperlukan oleh Bawaslu. Kehadiran saya adalah bagian dari menjalankan tugas, serta menghargai sesama lembaga negara, dalam hal ini Bawaslu, yang memang bertugas menegakkan tata kelola netralitas dalam pilkada," ujarnya, Senin, 30 September 2024.
Nurdin menuturkan komitmennya untuk bersikap netral dan profesional dalam menjalankan tugas sebagai kepala daerah. Ia pun mengimbau masyarakat untuk terus memantau kinerja kepala daerah.
"Sebagai pejabat kepala daerah, tugas saya sering bersentuhan dengan masyarakat dalam berbagai kegiatan, dan tidak jarang ada pasangan calon yang juga hadir secara bersamaan di acara-acara tersebut," kata Nurdin.
"Oleh karena itu, ketika kita berbicara soal ketidaknetralan, kita harus melihat aturan yang berlaku. Misalnya, jika ada simbol-simbol tertentu yang saya sampaikan, itu yang bisa dijadikan indikator ketidaknetralan," sambung dia.
Nurdin meminta masyarakat berperan aktif memberikan kontrol, terutama jika terdapat hal-hal yang dianggap janggal dalam kegiatan pemerintahannya.
"Isu ketidaknetralan ini tidak berdasar dan tidak sejalan dengan prinsip-prinsip yang selama ini saya pegang teguh. Saya berharap masyarakat dapat bijak menyikapi isu-isu yang beredar dan tetap fokus pada upaya kita bersama dalam membangun Tangerang yang lebih baik," jelasnya.
Nurdin berharap, Bawaslu dapat bekerja secara profesional dalam menegakkan aturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Nurdin berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan berbagai pihak guna mewujudkan program-program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat, tanpa memandang latar belakang politik.
"Netralitas adalah kunci bagi terciptanya pemerintahan yang profesional dan berintegritas. Saya pastikan, seluruh keputusan yang diambil adalah demi kepentingan publik, bukan kepentingan politik mana pun," ungkap dia.
Sementara, Anggota Kordiv Penanganan Pelanggaran, dan Datim Kordiv SDM Bawaslu, Tri Haryono, menerangka telah berhasil mengumpulkan keterangan yang diperlukan terkait laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran netralitas.
"Hari ini kami telah mengumpulkan keterangan terkait laporan yang diajukan oleh masyarakat. Kami sangat mengapresiasi kehadiran Pj Wali Kota yang memberikan keterangan yang kami anggap sangat diperlukan. Kami juga menghargai kerja sama yang telah terjalin dengan baik," ucap Tri.
"Ke depannya kami berharap dapat terus bekerja sama dengan Pemkot dalam pengawasan dan penyelenggaraan Pilkada," lanjut dia.
Tri menambahkan, pemeriksaan ini dilakukan untuk
memperjelas informasi yang berkembang di masyarakat. Dengan kehadiran Pj Wali Kota, menurutnya, seluruh proses pemeriksaan menjadi lebih transparan dan terbuka.
"Dengan hadirnya Pj Wali Kota, semua akan terbuka, dan kami akan melakukan kajian lebih lanjut bersama tim kami. Hasil pemeriksaan ini akan kami umumkan setelah semua proses selesai. Oleh karena itu, keterangan yang diberikan oleh Pj Wali Kota dianggap krusial dalam pengambilan keputusan oleh Bawaslu Kota Tangerang," imbuhnya.