Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sarjoko dalam rapat kerja bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta. (MI/Mohamad Farhan Zhuhri)
Mohamad Farhan Zhuhri • 3 February 2025 13:52
Jakarta: Dinas Pendidikan DKI Jakarta berencana menambah syarat siswa yang masuk dalam penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, yakni memiliki nilai rapor atau capaian hasil belajar dengan nilai rata-rata minimal rendah 70.
Wacana ini disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sarjoko dalam rapat kerja bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta.
"Salah satu kriteria yang khusus sebagai penerima KJP Plus yang diatur terbaru adalah berkaitan dengan indeks prestasi siswa atau rata-rata rapor. Rata-rata rapor ini sekurang-kurangnya paling rendah 70 dalam 2 semester berturut-turut," kata Sarjoko di Gedung DKI Jakarta, Senin, 3 Februari 2025.
Untuk persyaratan lainnya, tidak berbeda bagi warga yang yang akan mendapatkan KJP Plus. Di antaranya, peserta didik dengan usia 6-21 tahun, terdaftar sebagai siswa sekolah negeri atau swasta di Jakarta, serta memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dan berdomisili di Jakarta.
Kemudian, penerjma KJP Plus juga harus memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, seperti terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial yang dapat dipadankan dengan sumber data lain atau merupakan anak panti sosial.
Baca juga: Penerima KJP yang Telah Dihapus akan Diaktifkan Lagi |