Kondisi bus rombongan study tur siswa asal Depok, Jawa Barat, usai kecelakaan lalu lintas. (MGN/Reza Sunarya)
Medcom • 16 May 2024 17:43
Bandung: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, mengeluarkan surat edaran (SE) Pj Wali Kota terkait pelaksanaan studi tur. Pihak sekolah pun wajib mengantongi izin dan rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Dinas Pehubungan untuk kegiatan studi tur.
Aturan tersebut tertuang dalam SE Nomor 063-Setda/2024 tentang kegiatan studi tur pada satua pendidikan yang ditandatangani Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, Senin, 13 Mei 2024 silam.
Bambang menuturkan, Pemkot Bandung tidak melarang setiap sekolah melakukan kegiatan studi tur. Namun, berbagai tahapan harus dilakukan pihak sekolah, terutama pengecekan kendaraan yang akan digunakan oleh Dinas Perhubungan Kota Bandung.
"Bukan tidak boleh, tetapi tentunya harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan. Harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perhubungan berkenaan dengan uji laik dan uji operasi kendaraan," ujar Bambang di Bandung, Kamis, 16 Mei 2024.
Baca juga: Tersangka Berpotensi Bertambah, Polisi Gali Bukti Kasus Kecelakaan Bus di Subang |