Ilustrasi Kejaksaan Agung. (MGN/Dody Soebagio)
Siti Yona Hukmana • 4 December 2024 08:09
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap telah menyita uang tunai Rp6,5 triliun pada kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Uang itu disita dari Bos Duta Palma, Surya Darmadi dan penggeledahan pada korporasi holding Duta Palma.
Uang Rp6,5 triliun ini merupakan jumlah total yang telah disita. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyebut pihaknya menyita Rp5,1 triliun dari Surya Darmadi.
"Beberapa waktu yang lalu penyidik melakukan penyitaan kembali terhadap uang Rp5.123.189.064.978. Uang ini dulu disita dari tersngka Surya Darmadi untuk sidang yang bersangkutan," kata Qohar kepada wartawan dikutip Rabu, 4 Desember 2024.
Untuk diketahui, Surya Darmadi divonis bersalah dalam kasus korupsi terkait perizinan perkebunan sawit miliknya. Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) Surya Darmadi dengan vonis 16 tahun penjara.
Surya Darmadi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun dan membayar kerugian perekonomian negara Rp39,7 miliar. Adapun uang Rp5,1 triliun itu sempat dikembalikan ke Surya Darmadi karena tak masuk dalam amar Putusan PK nomor 1277 PK/Pid.Sus/2024 pada Kamis, 19 September 2024.
Namun, setelah itu Kejagung menetapkan tujuh tersangka korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Usai menetapkan tersangka korporasi, Korps Adhyaksa kembali menyita uang Rp5,1 triliun itu.
Dari tujuh tersangka korporasi, lima ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang terkait perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu. Kelima tersangka korporasi itu ialah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.
Sedangkan dua perusahaan lainnya, yakni PT Darmex Plantations (holding perkebunan) dan PT Asset Pacific (holding properti), ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. Mereka diduga ditugaskan melakukan pencucian uang hasil korupsi tersebut.
"Setelah kami menetapkan tujuh korporasi, maka uang tersebut oleh penyidik dilakukan penyitaan kembali terkait barang bukti perkara korporasi yaitu perkara atas nama
PT Asset Pacific dan perkara atas nama PT Darmex Plantations," ucap Qohar.
Kemudian, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menambahkan Surya Darmadi sempat meminta agar uang pengganti Rp2,2 triliun yang harus dibayar diambil dari Rp5,1 triliun miliknya. Namun ditolak penyidik, karena uang itu telah disita dalam perkara korporasi
"Tapi penyidik sudah melakukan penyitaan uang itu lagi untuk perkara tersangka korporasi. (Jadi), Rp5,1 (triliun) itu utuh," ujar Harli.
Di sisi lain, Harli mengatakan Kejagung telah melakukan penyitaan uang tunai sebanyak empat kali dengan jumlah mencapai Rp1,4 triliun dalam kasus korupsi dan pencucian uang korporasi Duta Palma Group. Dengan demikian, total uang yang telah disita dalam perkara ini mencapai Rp6,5 triliun.
"Nah, ditambah empat kali penyitaan berikut Rp1,4 triliun lebih. Berarti sudah ada sekitar Rp6,5 triliun lebih (uang yang disita). Itu lah dalam perkara itu," jelas Harli.
Sedangkan, mengenai uang pengganti Rp2,2 triliun, Harli menyebu masih berproses. Dia mengatakan Kejagung tengah berupaya melakukan upaya sita eksekusi terhadap aset Surya Darmadi.
"Lalu bagaimana Rp2,2 triliun. Nah, kita lakukan sita eksekusi. Makanya sekarang di Dir EE (Direktur Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksaminasi) sedang melakukan sita eksekusi. Sudah ada yang dieksekusi katanya, (salah satunya) rumah," terang Harli.