Ilustrasi. Foto: MI/Rommy Pujianto
Media Indonesia • 26 March 2024 15:01
Surabaya: Pemerintah Kota Surabaya memberikan gaji ke-13 untuk tenaga penunjang non ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
"Tenaga penunjang itu petugas kebersihan, keamanan, dan sopir atau driver, mereka non ASN," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Surabaya, Selasa, 26 Maret 2024.
Eri memaparkan, tenaga penunjang setiap bulan mendapat gaji Rp3,7 juta, tapi khusus tenaga penunjang ini juga mendapatkan gaji ke-13. Jika gaji Rp3,7 juta per bulan ditambah dengan gaji ke-13, maka per bulannya menerima sekitar Rp4 juta.
"Karena itu saya mohon gaji ke-13 ini untuk disampaikan kepada keluarga," ujarnya.
Sementara tenaga non penunjang, tidak mendapat gaji ke-13 karena honornya sudah di atas Rp4 juta tiap bulan. Aturan itu mengacu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 83/PMK 02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.
Baca juga: Perputaran Uang Selama Lebaran di Jateng Diprediksi Mencapai Rp14 Triliun |