Ilustrasi
Media Indonesia • 24 March 2024 13:52
Temanggung: Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, menyurati 114 perusahaan di daerah itu agar memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja tepat waktu maksimal tujuh hari sebelum Lebaran Idulfitri 1445 Hijriah.
Kepala Dinperinaker Temanggung Sri Endang Praptaningsih menjelaskan, berdasarkan ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/2/HK.04/III/2024 THR dibayar paling lambat pada tujuh hari sebelum hari raya.
"Suratnya sudah kami teruskan ke teman-teman perusahaan, harapannya THR untuk pekerja ini dapat diberikan sesuai dengan ketentuan," kata dia, Minggu, 24 Maret 2024.
Baca juga: Bangka Anggarkan Rp16 Milliar untuk THR ASN |