114 Perusahaan di Temanggung Diingatkan Bayar THR Tepat Waktu

Ilustrasi

114 Perusahaan di Temanggung Diingatkan Bayar THR Tepat Waktu

Media Indonesia • 24 March 2024 13:52

Temanggung: Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, menyurati 114 perusahaan di daerah itu agar memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja tepat waktu maksimal tujuh hari sebelum Lebaran Idulfitri 1445 Hijriah.

Kepala Dinperinaker Temanggung Sri Endang Praptaningsih menjelaskan, berdasarkan ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/2/HK.04/III/2024 THR dibayar paling lambat pada tujuh hari sebelum hari raya.

"Suratnya sudah kami teruskan ke teman-teman perusahaan, harapannya THR untuk pekerja ini dapat diberikan sesuai dengan ketentuan," kata dia, Minggu, 24 Maret 2024.
 

Baca juga: Bangka Anggarkan Rp16 Milliar untuk THR ASN

Disebutkan, yang menerima THR adalah pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu tahun atau lebih secara terus-menerus ataupun yang kurang dari satu tahun. Besarannya untuk yang bekerja satu tahun atau lebih selama terus-menerus ini diberikan satu kali gaji. 

Sedangkan yang bekerja kurang dari satu tahun diberikan sesuai dengan masa kerjanya, misalnya masa kerja empat bulan dibagi dengan 12 kali upah satu bulan.

"Sudah ada 114 perusahaan yang kami surati dan nanti akan kita pantau, karena selain kami menyurati juga minta jawaban untuk memberikan data rencananya mau diberikan THR itu kapan. Jawaban terakhir pada 26 Maret," jelas dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)