Ilustrasi. (Media Indonesia)
Bandung: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Jawa Barat (Jabar) melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), meminta sekitar 8.000 perusahaan yang ada wilayah setempat dapat membayarkan tunjangan hari raya (THR) pada H-7 sebelum Lebaran tahun 2024.
"Kita minta sekitar 8.000 perusahaan tersebut H-7 THR harus segera diberikan kepada pekerja atau seminggu sebelum Lebaran. Walaupun jumlah karyawannya hanya tiga orang," kata Kepala Disnaker Kota Bandung Andri Darusman di Bandung Kamis (21/3).
Menurut Andri, Disnaker Kota Bandung telah menerima surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2024 untuk pekerja buruh di perusahaan.
"THR satu bulan upah diberikan kepada pekerja yang sudah bekerja lebih dari 12 bulan. Adapun pekerja yang bekerja lebih dari satu bulan tapi belum 12 bulan mendapat THR secara proposional oleh perusahaan," jelasnya.
Andri menambahkan, dalam surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan juga disebutkan, ketentuan untuk pegawai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tetap mendapatkan THR. Sehingga para ojek online (ojol) yang terafiliasi perusahaan platform digital, juga akan mendapatkan THR. Namun dengan catatan harus terdapat kesepakatan dengan perusahaan masing-masing.
"Untuk ojol itu nanti harus sesuai kemampuan internal atau aplikator. Bisa saja mereka berikan, sesuai kemampuan dan kesepakatannya dan yang jelas ojol itu masuk PKWT. Tapi sejauh ini kami belum menerima ada keluhan atau laporan dari ojol," tuturnya.
Saat ini lanjut Andri, pihaknya sudah membuka posko pengaduan di Kantor Disnaker Kota Bandung, untuk menerima aduan dari karyawan yang perusahaannya tidak memberikan atau
bermasalah dengan THR. Para pekerja pun dapat melakukan pengaduan secara online ke nomor 15630 atau laman poskothr.kemnaker.co.id dan nomor whatsapp 08119521151.
"Kami tegaskan perusahaan harus membayar THR tanpa dicicil. Jika ada perusahaan yang tidak membayar THR kepada pekerja, perusahaan itu akan dilaporkan kepada Disnaker Provinsi Jabar, biar diberikan sanksi. Karena Disnaker Kota Bandung tidak berhak memberikan sanksi," ungkapnya.