KPK Dalami Cara Rohidin Mersyah Sebar Uang Serangan Fajar

Gubernur Bengkulu nonaktif Rohidin Mersyah. (Metrotvnews.com/Candra Yuri)

KPK Dalami Cara Rohidin Mersyah Sebar Uang Serangan Fajar

Candra Yuri Nuralam • 4 December 2024 11:15

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan untuk kebutuhan pilkada yang menjerat Gubernur Bengkulu nonaktif Rohidin Mersyah. Cara dia mendistribusikan uang serangan fajar diulik dengan memeriksa sepuluh saksi.

“Saksi didalami terkait dengan permintaan gubernur untuk menjadi tim sukses, penyerahan uang untuk operasional dan logistik pencalonan gubernur dan distribusi uang ‘serangan fajar’ untuk pemenangan gubernur,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, 4 Desember 2024.

Tak dirincikan siapa saja saksi yang dipanggil, Tessa cuma mau memerinci inisial saksi-saksi itu yakni TS, SRF, E, BASH, MRA, A, JH, YS, MS, dan AMW. Satu di antara mereka yakni Dirut RSUD M Yunus Bengkulu Ari Mukti Wibowo.

“Pemeriksaan dilakukan di Polresta Bengkulu,” ucap Tessa.
 

Baca juga: KPK Periksa Mantan Walkot Semarang Hendrar Prihadi Sebagai Saksi

KPK masih belum bisa memerinci total uang yang disiapkan Rohidin untuk serangan fajar. Informasi itu baru dibuka lengkap dalam persidangan, nanti.

KPK menemukan Rp7 miliar sebagai barang bukti OTT di Bengkulu. Duit yang ditemukan berbentuk rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura.

Total, sebanyak 8 orang ditangkap KPK pada Sabtu, 23 November 2024. Namun, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagia tersangka yakni Rohidin, Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KIUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)