Gubernur Bengkulu nonaktif Rohidin Mersyah. (Metrotvnews.com/Candra Yuri)
Candra Yuri Nuralam • 4 December 2024 11:15
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan untuk kebutuhan pilkada yang menjerat Gubernur Bengkulu nonaktif Rohidin Mersyah. Cara dia mendistribusikan uang serangan fajar diulik dengan memeriksa sepuluh saksi.
“Saksi didalami terkait dengan permintaan gubernur untuk menjadi tim sukses, penyerahan uang untuk operasional dan logistik pencalonan gubernur dan distribusi uang ‘serangan fajar’ untuk pemenangan gubernur,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, 4 Desember 2024.
Tak dirincikan siapa saja saksi yang dipanggil, Tessa cuma mau memerinci inisial saksi-saksi itu yakni TS, SRF, E, BASH, MRA, A, JH, YS, MS, dan AMW. Satu di antara mereka yakni Dirut RSUD M Yunus Bengkulu Ari Mukti Wibowo.
“Pemeriksaan dilakukan di Polresta Bengkulu,” ucap Tessa.
Baca juga: KPK Periksa Mantan Walkot Semarang Hendrar Prihadi Sebagai Saksi |