88 Kg Sabu Jaringan Internasional Fredy Pratama Gagal Diedarkan

Polda Jatim merilis kasus narkoba jaringan internasional Fredy Pratama. (Medcom.id/Amal)

88 Kg Sabu Jaringan Internasional Fredy Pratama Gagal Diedarkan

Medcom • 23 July 2024 13:13

Surabaya: Ditresnarkoba Polda Jawa Timur menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 88,869 kilogram (kg), berasal dari jaringan gembong internasional Fredy Pratama (FP). Dari pengungkapan itu, polisi menangkap dua tersangka.

"Dua tersangka ini berinisial ABM, 35, warga asal Kota Bandung yang tinggal di Kalimantan Selatan (Kalsel). Lalu tersangka YDS, 22, warga asal Pelangkaraya, Kalsel," kata Kapolda Jatim, Irjen Imam Sugianto, di Mapolda Jatim di Surabaya, Selasa, 23 Juli 2024.

Imam mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan polisi pada 13 Mei 2024, bahwa akan ada pasokan narkoba dalam jumlah besar masuk ke Kalsel. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan kesamaan pola jaringan yang mengarah ke DPO internasional inisal FP. 

"Kami kemudian mengetahui keberadaan tersangka ABM yang merupakan kaki tangan FP, sebagai tempat penyimpanan sabu dan extacy di Kalsel," ujarnya.

Kemudian polisi berhasil menangkap tersangka ABM di rumah kontrakan di Jalan A Yani Kelurahan Tatah Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalsel, pada Jumat, 24 Mei 2024. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 41 bungkus teh China berisi sabu seberat 43.562 gram dalam beberapa tas koper, tas ransel, dan tas jinjing serta 21 bungkus plastik klip masing-masing berisi 100 butir extacy logo phillips warna biru dengan total 2.100 butir seberat 895,87 gram.
 

Baca juga: Polisi Ungkap Peredaran Sabu 157 Kg Jaringan Malaysia

"Motif tersangka ABM yaitu untuk mendapatkan upah dari saudara FP sebesar Rp20 juta. Tersangka ABM ini merupakan residivis tahun 2017, kasus yang sama," terang dia.

Sementara dari tersangka YDS barang bukti yang diamankan sebanyak 43 bungkus teh China Guanyinwang warna emas berisi sabu seberat 45 kg. 

"Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pengembangan Laporan Polisi (LP) pada Mei 2023 TKP Sidoarjo tersangka AR yang saat ini menjalani hukuman di salah satu lapas di jatim," lanjut Imam.

Saat diperiksa, tersangka YDS mengaku mengirim sabu-sabu ke beberapa tempat sesuai petunjuk dari pengedar narkoba jaringan internasional FP di wilayah Banjarmasin, Kalsel. YDS dijanjikan mendapatkan komisi Rp200 juta apabila sukses mengantarkan paket berisi sabu-sabu tersebut.

"Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)