Ilustrasi. Foto: MI/Rommy Pujianto
Medcom • 4 April 2024 10:29
Yogyakarta: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencatat ada belasan perusahaan dilaporkan tak membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerjanya. Laporan itu saat ini dalam penanganan dan apabila tak dibayarkan perusahaan terancam sanksi.
"Total ada 18 perusahaan yang diadukan, baik secara online maupun offline," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, R Darmawan, Kamis, 4 April 2024.
Data yang masuk ke Disnakertrans DIY menunjukkan perusahaan yang diadukan, yakni 5 perusahaan di Kota Yogyakarta, 7 perusahaan di Kabupaten Sleman, 3 perusahaan di Kabupaten Bantul, 2 perusahaan di Kabupaten Kulon Progo, dan 1 perusahaan di Kabupaten Gunungkidul. Ia menyebut ada sebanyak 90-an aduan yang mengarah pada 18 perusahaan itu.
"Perusahaannya macam-macam. Ada bidang manufaktur produksi, furnitur, transportasi, layanan kesehatan atau rumah sakit di Kota Jogja, rumah makan ada, kemudian production house, peternakan, toko, jasa konveksi," kata dia.
Poin penting aduan tersebut yakni perusahaan diduga tak mau membayar THR. Pihaknya mendesak agar perusahaan tersebut membayarkan hak para pekerja tersebut. Menurutnya, sebagian perusahaan melakukan tindakan yang sama dengan periode sama pada 2023, yakni berniat tak mau bayarkan THR.
Baca juga: Wali Kota Cimahi Ancam Sanksi ASN yang Bawa Mobil Dinas untuk Mudik |