18 Perusahaan di DIY Dilaporkan Tak Bayar THR

Ilustrasi. Foto: MI/Rommy Pujianto

18 Perusahaan di DIY Dilaporkan Tak Bayar THR

Medcom • 4 April 2024 10:29

Yogyakarta: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencatat ada belasan perusahaan dilaporkan tak membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerjanya. Laporan itu saat ini dalam penanganan dan apabila tak dibayarkan perusahaan terancam sanksi. 

"Total ada 18 perusahaan yang diadukan, baik secara online maupun offline," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, R Darmawan, Kamis, 4 April 2024. 

Data yang masuk ke Disnakertrans DIY menunjukkan perusahaan yang diadukan, yakni 5 perusahaan di Kota Yogyakarta, 7 perusahaan di Kabupaten Sleman, 3 perusahaan di Kabupaten Bantul, 2 perusahaan di Kabupaten Kulon Progo, dan 1 perusahaan di Kabupaten Gunungkidul.  Ia menyebut ada sebanyak 90-an aduan yang mengarah pada 18 perusahaan itu. 

"Perusahaannya macam-macam. Ada bidang manufaktur produksi, furnitur, transportasi, layanan kesehatan atau rumah sakit di Kota Jogja, rumah makan ada, kemudian production house, peternakan, toko, jasa konveksi," kata dia. 

Poin penting aduan tersebut yakni perusahaan diduga tak mau membayar THR. Pihaknya mendesak agar perusahaan tersebut membayarkan hak para pekerja tersebut. Menurutnya, sebagian perusahaan melakukan tindakan yang sama dengan periode sama pada 2023, yakni berniat tak mau bayarkan THR. 
 

Baca juga: Wali Kota Cimahi Ancam Sanksi ASN yang Bawa Mobil Dinas untuk Mudik

"Walaupun akhirnya dibayarkan juga. Ada upayalah paling gak Pemda, kami bina supaya dibayarkan. Kami juga melihat, melihat keberlangsungan usaha juga dengan ini (kewajiban membayar THR) perusahaan tutup, di-PHK semua kan repot. Istilahnya win win solution dulu," kata dia. 

Ia menegaskan berupaya memproses aduan itu hingga hak para buruh dibayarkan. Pasalnya, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2016, perusahaan yang tak membayarkan THR terancam sanksi, meski itu administrasi. Rincian ancaman sanksi tersebut yakni teguran lisan, teguran tertulis, hingga pembatasan kegiatan usaha, kapasitas produksi barang/jasa, penundaan pemberian izin usaha. 

"Ketika mengajukan izin usaha ditunda sampai pembayaran THR dibayarkan. Dalam perkembangannya, dari 18 perusahaan itu ada 4 yang bersedia membayarkan," ujarnya. 

Ia menambahkan, pembayaran THR tersebut bisa ditempuh para pengusaha dengan berbagai skema. Beberapa yang selama ini ditawarkan mulai dari meminjam perbankan maupun alternatif solusi yang dimiliki perusahaan. 

"Kalau sampai H-1 belum nanti kami akan limpahkan kepada bidang pengawas ketenagakerjaan. Nanti ada pegawai pengawas ketenagakerjaan yang akan menindaklanjuti. Kalau dari kami terjunkan seluruh staf kami melakukan monitoring maupun langsung perusahaan, menghubungi, mendorong, diupayakanlah. Bagaimanapun supaya ini suatu kewajiban bertahun-tahun berjalan, mereka mestinya harus menyiapkan dana THR," jelasnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)