Ilustrasi. (Medcom.id)
Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 25 December 2024 09:54
Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersikukuh bahwa kebijakan penaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya untuk barang mewah dan pro rakyat.
Penaikan pajak yang akan dimulai berlaku per 1 Januari 2025 ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menuturkan kebijakan ini difokuskan untuk barang mewah dan disertai program afirmatif yang mendukung masyarakat berpenghasilan rendah.
“Pemerintah mengumumkan bahwa yang akan diterapkan dari pemberlakuan penaikan 1 persen atau menjadi 12 persen ini adalah diperuntukkan untuk barang mewah,” papar Herman yang dikutip Rabu, 25 Desember 2024.
“Jadi barang mewah ini kan konsumsi yang berkemampuan. Nah, oleh karenanya, harus dibarengi oleh kebijakan afirmatif, kebijakan yang pro rakyat,” tambahnya.
Baca juga: Sempat Kontra, PDIP Kini Tegaskan Dukung PPN 12% |