Guru Diduga Cabuli 15 Siswa di Yogyakarta Ditangkap

JL, guru pelaku pencabulan siswa SD. (Medcom.id/Mustaqim)

Guru Diduga Cabuli 15 Siswa di Yogyakarta Ditangkap

15 January 2024 12:57

Yogyakarta: Satreskrim Polresta Kota Yogyakarta menangkap seorang guru di salah satu sekolah dasar swasta di Kota Yogyakarta atas kasus kekerasan seksual terhadap 15 siswa. Pelaku berinisial JL, 24, warga Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, seorang guru konten kreator.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan serta memeriksa sebanyak 20 orang saksi kepolisian Kota Yogyakarta menetapkan JL sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur. JL ditangkap pada 13 Januari 2024 di rumah tinggalnya di Sleman. 

Kapolresta Kota Yogyakarta, Kombes Aditya Surya Dharma, mengatakan dari pelaporan 15 siswa, hanya 5 siswa yang memenuhi unsur pasal kekerasan seksual, yakni 4 siswa laki-laki dan 1 siswi perempuan dengan rentang usia 11 tahun hingga 12 tahun.

“Dari keterangan tersangka, dirinya melakukan perbuatan pencabulan secara spontanitas dengan memegang area-area tubuh sensitif siswa,” ucap Aditya, Senin, 15 Januari 2024.

Perbuatan yang telah berlangsung selama periode Agustus sampai Oktober 2023 itu terbongkar usai salah seorang siswa menceritakannya kepada pihak sekolah. Kemudian, kepala sekolah berinisial SI meneruskan laporan tersebut kepada kepolisian.
 

Baca juga: Kota Semarang Darurat Pelecehan Seksual Anak

Atas perbuatannya, tersangka terkena sanksi pasal berlapis dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

Sebelumnya, seorang guru SD swasta di Kota Yogyakarta, diduga melakukan pelecehan seksual dan telah dilaporkan ke Polresta Yogyakarta. Guru mata pelajaran konten kreator tersebut diduga melakukan pelecehan seksual dengan memegang kemaluan siswa, menempelkan pisau ke leher, mengajak menonton adegan film dewasa, hingga mengajari open BO. 

Ada sekitar 15 siswa, laki-laki dan perempuan, yang diduga jadi korban. Anak-anak berusia 11-12 tahun itu memberanikan diri bercerita peristiwa yang dialami hingga akhirnya guru tersebut dinonaktifkan dari kegiatan mengajar di sekolah sejak November 2023.

"Mereka anak-anak kelas 6 (SD) ini mengeluh atau mengadu kepada guru untuk kejadian pada Agustus- Oktober. Oleh guru dilaporkan ke kepala sekolah untuk dilakukan penyelidikan apakah terjadi seperti yang diadukan anak-anak" ujar kuasa hukum pelapor, Elna Febi Astuti di Polresta Yogyakarta pada Senin, 8 Januari 2024. (NUZUL)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)