Persidangan kasus korupsi pengadaan APD Kemenkes. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 4 February 2025 17:17
Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana dugaan rasuah pengadaan alat perlindungan diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) hari ini, 4 Februari 2025. Tiga terdakwa dinilai membuat negara merugi ratusan miliar rupiah.
"Mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp319.691.374.183 berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP tentang Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) pada Kementerian Kesehatan RI," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 4 Februari 2025.
Tiga terdakwa itu yakni mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budi Sylvana, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo, dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik.
Dalam kasus ini, para terdakwa diduga melakukan negosiasi pengadaan APD tanpa surat pemesanan yang diwajibkan dalam aturan yang berlaku. Total, ada lima juta set APD yang terlanjur terpesan dan harus dibayar menggunakan dana dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
"Melakukan negosiasi harga APD sejumlah 170 ribu set seluruhnya tanpa menggunakan surat pesanan, melakukan negosiasi harga dan menandatangani surat pesanan APD sebanyak 5 juta set, menerima pinjaman uang dari BNPB kepada PT PPM dan PT EKI sebesar Rp10 miliar untuk membayarkan 170 ribu set APD," ujar jaksa.
Baca juga: KPK Minta 9 Saksi Jelaskan Pengajuan Proposal Hingga Pencairan Dana Hibah |