Suasana sidang perdana gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto. Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez
Fachri Audhia Hafiez • 21 January 2025 10:45
Jakarta: Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ditunda. Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon tak hadir di persidangan.
"Sidang perkara praperadilan kita tunda pada hari Rabu, 5 Februari 2025 dengan agenda memanggil kembali termohon oleh karena pada hari ini belum hadir," kata hakim tunggal Djuyamto di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta Selatan, Selasa, 21 Januari 2025.
Djuyamto mengatakan pihak KPK mengajukan penundaan yang diajukan pada Kamis, 16 Januari 2025. Penundaan hingga lebih dari dua pekan itu karena hakim mempertimbangkan adanya libur panjang.
"Kami sudah bersikap untuk menunda hanya paling lama dua minggu. Kalau kita tunda seminggu, kita pas hari libur, libur panjang," ujar dia.
Baca juga: Tersangka Dinilai Berhak Ajukan Praperadilan untuk Menguji Keabsahan Status Hukum |