Ilustrasi. Upacara bendera. Foto: BPMI Setpres.
Ahmad Mustaqim • 14 August 2024 18:03
Yogyakarta: Salah seorang anggota Paskibraka, Keynina Evelyn Candra, diduga dilarang mengenakan jilbab saat pengukuhan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Selasa, 13 Agustus 2024. Evelyn yang berasal dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sangat disayangkan mendapat perlakuan demikian.
Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Anna Rina Herbranti, menilai tak sepatutnya hal itu terjadi. Menurut dia, selama persiapan tak ada informasi atau komunikasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebagai pengelola Paskibraka soal larangan itu.
"Kalau terkait melepas jilbab kami di daerah tidak diberitahu oleh BPIP," kata Anna dihubungi, Rabu, 14 Agustus 2024.
Anna mengungkapkan tindakan memaksa mpencopotan hijab yang BPIP lakukan telah melanggar asas negara, yakni Pancasila. Sebagai bagian dari penyelenggara negara, BPIP juga dituding melanggar HAM.
"Kalau itu jilbab harus dicopot berarti BPIP melanggar nilai nilai Pancasila dan melanggar HAM," kata dia.
Baca juga: 52 Paskibra Tingkat Provinsi Jabar 2024 Dikukuhkan, Perempuan Tetap Berhijab |