Kesbangpol DIY Mengaku Tak Diberitahu BPIP soal Larangan Berhijab Paskibraka

Ilustrasi. Upacara bendera. Foto: BPMI Setpres.

Kesbangpol DIY Mengaku Tak Diberitahu BPIP soal Larangan Berhijab Paskibraka

Ahmad Mustaqim • 14 August 2024 18:03

Yogyakarta: Salah seorang anggota Paskibraka, Keynina Evelyn Candra, diduga dilarang mengenakan jilbab saat pengukuhan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Selasa, 13 Agustus 2024. Evelyn yang berasal dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sangat disayangkan mendapat perlakuan demikian. 

Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Anna Rina Herbranti, menilai tak sepatutnya hal itu terjadi. Menurut dia, selama persiapan tak ada informasi atau komunikasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebagai pengelola Paskibraka soal larangan itu. 

"Kalau terkait melepas jilbab kami di daerah tidak diberitahu oleh BPIP," kata Anna dihubungi, Rabu, 14 Agustus 2024. 

Anna mengungkapkan tindakan memaksa mpencopotan hijab yang BPIP lakukan telah melanggar asas negara, yakni Pancasila. Sebagai bagian dari penyelenggara negara, BPIP juga dituding melanggar HAM. 

"Kalau itu jilbab harus dicopot berarti BPIP melanggar nilai nilai Pancasila dan melanggar HAM," kata dia.
 

Baca juga: 52 Paskibra Tingkat Provinsi Jabar 2024 Dikukuhkan, Perempuan Tetap Berhijab

Ia menyatakan saat ini sudah ada upaya memprotes dugaan pemaksaan melepas jilbab bagi Paskibraka itu ke BPIP. Ia berharap BPIP menyadari tindakan itu tak sepatutnya terjadi. 

"Semoga orang-orang BPIP segera tersadar bahwa negara kita berdasarkan Pancasila, semua agama yang ada di Indonesia diakui sehingga identitas muslim pakai jilbab harus dihargai," ujarnya. 

Sebelumnya, dugaan Paskibraka perempuan yang beragama Islam untuk mencopot jilbab ramai menjadi pembahasan warganet. Hal ini mendapat sorotan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis.

Dia menyatakan dugaan pelarangan penggunaan jilbab bagi petugas Paskibraka muslimah tahun ini sebagai bentuk kebijakan yang bertentangan dengan nilai Pancasila.

“Ini tidak pancasilais. Bagaimanapun Sila Ketuhanan yang Maha Esa menjamin hak melaksanakan ajaran agama,” kata Cholil dari laman resmi MUI.

Dia pun mendesak agar larangan berjilbab bagi Paskibraka Nasional dihapus. “Cabut arahan larangan berjilbab bagi paskibraka,” kata dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)