Ilustrasi. (Medcom.id)
Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 10 February 2025 14:04
Jakarta: Mahkamah Agung (MA) menyatakan sikap terkait peristiwa kegaduhan dan keributan yang terjadi di persidangan PN Jakarta Utara pada Kamis, 6 Februari 2025.
Pengacara ternama Hotman Paris Hutapea dan Razman Arif Nasution ribut di PN Jakut pada hari tersebut. Keributan Razman dan Hotman terjadi setelah Razman lebih dulu mendatangi kursi Hotman Paris. Saat itu, Hotman Paris tengah bertindak sebagai saksi.
“MA akan memerintahkan kepada Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian contempt of court (merendahkan martabat peradilan) tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” tegas juru bicara MA Yanto, di Gedung MA, Jakarta, Senin, 10 Februari 2025.
Baca juga: Razman dan Hotman Paris Ribut di Persidangan, Lembaga Peradilan Dinilai Terdegradasi |