Kapolri dalam sambutannya di Gedung The Tribrata, Jakarta Selatan, Jumat, 31 2025. (Metrotvnews.com/Yona)
Siti Yona Hukmana • 31 January 2025 17:40
Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan arahan khusus terkait keterlanjuran kawasan hutan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Polri. Ia mempersilakan anggota membentuk satuan tugas (Satgas) untuk memelototi tindak pidana dalam kawasan hutan tersebut.
"Jadi silakan nanti membentuk kelompok seperti Satgas ataupun unit untuk mempersiapkan diri. Karena setelah ini saya akan secara khusus memimpin terkait dengan apa yang menjadi kebijakan ini," kata Kapolri dalam sambutannya di Gedung The Tribrata, Jakarta Selatan, Jumat, 31 2025.
Kapolri mengatakan ada beberapa tindak pidana dalam keterlanjuran kawasan hutan mulai dari pidana umum, pidana tertentu, hingga tindak pidana korupsi. Ia ingin Polri betul-betul serius menangani permasalahan itu.
Terlebih, kata Listyo, permasalahan ini menjadi atensi Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, mulanya masalah Keterlanjuran hutan ini ditangani Kejaksaan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan TNI.
"Namun saat ini Polri diminta untuk ikut hadir dan terlibat. Sehingga, mau tidak mau Polri harus siap," ungkapnya.
Baca juga: Banyak Anggota Melanggar, Kapolri: Tantangan Polri Berat |